Menu

Mode Gelap
PIPA DITANAM, IZIN TAK KELIHATAN — KCBI: INI BISA MASUK RANAH PIDANA!! Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi” Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!” Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

Beranda

PIPA DITANAM, IZIN TAK KELIHATAN — KCBI: INI BISA MASUK RANAH PIDANA!!

badge-check


					PIPA DITANAM, IZIN TAK KELIHATAN — KCBI: INI BISA MASUK RANAH PIDANA!! Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat20/02/2026

Jayamulya – Polemik penanaman pipa limbah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Grand Vista Cikarang (GVC), Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, kian memanas. Setelah Ketua RT 04 RW 08 secara terbuka membantah pernah memberikan izin, kini Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, angkat bicara dengan pernyataan keras dan tegas.

Menurut Joel, klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dan berkoordinasi dengan aparat setempat harus dibuktikan secara transparan. Jika benar tidak ada persetujuan dari RT dan kepala dusun yang wilayahnya terdampak langsung, maka kegiatan tersebut berpotensi cacat prosedur dan melanggar mekanisme administratif lingkungan.

“Jangan bermain dengan narasi. Kalau memang ada izin, buka ke publik. Tunjukkan surat persetujuan resmi dari RT 04 RW 08 dan kepala dusun. Kalau tidak ada, berarti ini bukan sekadar miskomunikasi—ini pengabaian struktur pemerintahan lingkungan,” tegas Joel.

Joel menilai, setiap aktivitas yang menyentuh fasilitas umum—terutama pembongkaran jalan lingkungan dan instalasi pipa limbah—wajib melalui mekanisme persetujuan berjenjang. RT dan RW bukan formalitas administratif, melainkan representasi warga yang memiliki hak untuk mengetahui dan menyetujui aktivitas di wilayahnya.

“Program apapun, sekalipun membawa embel-embel sosial, tidak boleh menginjak prosedur. Tidak boleh merasa kebal aturan. Jika pengurus wilayah paling bawah tidak pernah dilibatkan, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam tata kelolanya,” ujarnya.

KCBI juga menyoroti kemungkinan adanya “izin sepihak” yang hanya berhenti di tingkat pengembang atau pihak tertentu tanpa melibatkan struktur pemerintahan desa secara utuh. Menurut Joel, hal itu tidak bisa dijadikan legitimasi untuk membongkar jalan dan menanam pipa limbah di kawasan hunian padat.

“Koordinasi itu bukan sekadar komunikasi informal. Harus ada dokumen, harus ada tanda tangan, harus ada musyawarah. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk—proyek berjalan dulu, izin menyusul kemudian,” katanya.

Lebih jauh, Joel menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal teknis pipa limbah, melainkan soal transparansi, etika, dan penghormatan terhadap hak warga. Ia memperingatkan bahwa jika dokumen perizinan tidak bisa ditunjukkan secara sah, KCBI akan mendorong audit administratif dan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur.

“Kami tidak anti program. Kami anti kesewenang-wenangan. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek, sementara hak mereka untuk tahu dan dilibatkan diabaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan pihak pengelola untuk membuktikan adanya persetujuan tertulis dari RT 04 RW 08 maupun kepala dusun setempat.

Publik kini menanti pembuktian: apakah benar izin telah dikantongi secara sah dan berjenjang, atau justru ada praktik koordinasi yang hanya sebatas klaim di atas kertas?

Polemik Dapur MBG Grand Vista tampaknya belum akan mereda.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

18 Februari 2026 - 01:41 WIB

Klarifikasi Peristiwa Kota Wisata: Kehadiran Dua Anggota Polri Murni Untuk Lindungi Warga

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

17 Februari 2026 - 22:52 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Dirut PT. Media Pari .Com Ajak Perkuat Silaturahmi dan Profesionalisme

Izin Dipertanyakan??? Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

17 Februari 2026 - 16:05 WIB

Izin Dipertanyakan???  Klaim Pengelola MBG Disebut Tak Sesuai Fakta, RT 04/08 dan Kadus Merasa “Dikangkangi”

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

17 Februari 2026 - 12:36 WIB

Relawan Prabowo Ali Sofyan Semprot Dapur MBG Jayamulya: “Jangan Jadikan Program Presiden Tameng Pelanggaran Lingkungan!”

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan

17 Februari 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Intimidasi dalam Sengketa Properti, Proses Hukum Didorong Transparan
Trending di Beranda