Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo

badge-check


					LSM KCBI Simalungun Soroti Dugaan Tertutupnya Informasi Publik di Nagori Margomulyo Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Utara Kamis 24/07/2025

Simalungun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Simalungun menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan Nagori Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela. Sorotan ini muncul setelah tim LSM KCBI tidak menemukan papan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran di kantor nagori setempat.

Ketiadaan papan informasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Padahal, papan informasi merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui program dan realisasi anggaran desa secara terbuka.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Nagori Margomulyo menyebut bahwa papan informasi telah dicabut karena adanya kesalahan. Namun, jawaban tersebut dianggap tidak meyakinkan dan memperkuat dugaan adanya indikasi penutupan informasi yang semestinya bisa diakses publik.

Lebih lanjut, tim KCBI juga mengalami kendala ketika hendak meminta nomor kontak Pangulu (Kepala Desa) untuk klarifikasi lebih lanjut. Sekdes secara tegas menolak memberikan informasi tersebut, yang justru menambah dugaan adanya upaya sistematis menutup akses terhadap informasi publik.

LSM KCBI Mendesak Tindakan Tegas

Atas temuan tersebut, KCBI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera melakukan verifikasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. KCBI juga meminta Bupati Simalungun untuk turun tangan dalam memastikan praktik keterbukaan berjalan sebagaimana mestinya di seluruh pemerintahan nagori.

“Pemerintahan desa harus menjadi contoh dalam transparansi, bukan justru menjadi sarang penyimpangan. Jika papan informasi saja ditutupi, maka bisa jadi ada hal yang lebih besar sedang disembunyikan,” ujar perwakilan LSM KCBI Simalungun.

KCBI menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran desa secara partisipatif dan akuntabel.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda