Menu

Mode Gelap
Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan Bakti Sosial Kesehatan,Pemdes Wonodadi Dan IKA-PMII Hadirkan Terapi Gratis Bagi Warga.

Kode Perilaku Perusahaan Pers

Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan staff PT. Media Pena Aspirasi Rakyat Indonesia atau Media-pari.comdilengkapi dengan identitas atau tanda pengenal (kartu pers) serta namanya tercantum dalam kolom redaksi.
  2. Wartawan Media-pari.com berintegritas dan dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk uang maupun barang dari narasumber.
  3. Wartawan Media-pari.com patuh dan tunduk pada pedoman media siber, kode etik jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan tentang pers yang berlaku di Indonesia.
  4. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Media-pari.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Media-pari.com melalui surat elektronik ke: redaksi pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com
  5. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Media-pari.com.
  6. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media-pari.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
  7. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: redaksi. pena.aspirasi.rakyat.indonesia@gmail.com atau wa. 0818643203, dengan menggunakan subjek: Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  8. Kode perilaku Perusahaan Pers ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 1 September 2023.

    Terimakasih Atas Kunjungannya,