Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Beranda

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

badge-check

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Jumat 29/08/2026

BOGOR — Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada Jumat (28/8/2026) menuai apresiasi sekaligus desakan keras dari elemen masyarakat sipil. Penyitaan berbundel-bundel dokumen terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tubuh Disdik dinilai sebagai konfirmasi atas carut-marutnya tata kelola anggaran pendidikan di Bumi Tegar Beriman.

​Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua Pimpinan Cabang Bogor Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), A. Marpaung, S.H., menegaskan bahwa tindakan KPK ini harus menjadi momentum pembersihan total, bukan sekadar gimik penegakan hukum.

​”Kami mengapresiasi kejelian dan keberanian penyidik KPK yang akhirnya turun langsung mengorak-arik Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Namun, ingat, penggeledahan dan penyitaan dokumen ini baru pintu masuk. Jangan berhenti di pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pihak ketiga saja. KPK harus berani menyeret hingga ke intellectual actor—siapa pun pemangku kebijakan yang mengondisikan proyek-proyek pengadaan ini,” tegas A. Marpaung, S.H., saat ditemui wartawan, Jumat (28/8/2026).

​Bongkar Dugaan Pengkondisian PBJ dan ‘Jatah’ Proyek
​Marpaung mengungkapkan, indikasi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor sebenarnya sudah menjadi rahasia umum dan telah lama masuk dalam radar pemantauan LSM KCBI. Praktik dugaan mark-up, proyek fiktif, hingga pengondisian pemenang lelang ditengarai merusak kualitas fasilitas pendidikan yang seharusnya dinikmati anak-anak sekolah.

​”Sektor pendidikan ini sangat krusial karena menyangkut hak dasar masyarakat dan masa depan anak bangsa. Ketika anggaran PBJ Disdik yang nilainya sangat fantastis justru dijadikan ajang bancakan dan perburuan rente, itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” tambah Praktisi Hukum tersebut.

​Ia menekankan bahwa temuan KPK harus ditindaklanjuti secara berani tanpa pandang bulu. Dokumen-dokumen yang telah disita oleh penyidik diyakini memuat jejak digital dan alur aliran dana (follow the money) ke sejumlah pihak berpengaruh di lingkungan Pemkab Bogor.

​Lebih lanjut, LSM KCBI mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera mengambil tindakan progresif guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun aksi melarikan diri dari para pihak yang berpotensi terseret.

– ​Penetapan Tersangka – Segera: Meminta KPK tak mengulur waktu untuk menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab setelah analisis dokumen selesai.

– ​Pencekalan Luar Negeri: Mendorong KPK melayangkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pejabat kunci Disdik Kabupaten Bogor dan rekanan swasta yang terlibat.

– ​Pengusutan Tuntas Sektor OPD Lain: Mengingat penggeledahan menyasar beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), LSM KCBI mendesak KPK membongkar gurita korupsi pengadaan secara menyeluruh di Pemkab Bogor.

​”Masyarakat Bogor sudah jenuh dengan skandal korupsi yang terus berulang. Kami dari LSM KCBI akan terus mengawal dan menyuarakan proses hukum ini sampai tuntas di pengadilan tipikor. Siapa pun yang menikmati ‘uang haram’ dari anggaran pendidikan harus mempertanggungjawabkannya di balik jeruji besi,” pungkas Marpaung diplomatis namun menohok.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

28 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

27 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Trending di Beranda