KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga Menguri-uri Warisan Leluhur Jamasan Gong Kyai Pradah di Alun-Alun Lodoyo

Beranda

Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

badge-check

Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Jumat 28/08/2026

Bekasi — Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif secara hukum tetap dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa prajurit TNI wajib bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha yang dapat mengganggu profesionalisme serta tugas utama sebagai alat pertahanan negara.

Prajurit TNI yang ingin beralih ke sektor swasta dapat melakukannya setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri yang sah sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini demi menjaga kehormatan dan profesionalisme prajurit dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Diketahui, hingga naskah ini dilansir terdapat perusahaan di Kabupaten Bekasi menggunakan ‘Jasa TNI aktif’ yang nyambi sebagai Karyawan Perusahaan Swasta. Salah satunya perusahaan berinisial PT. NS* di Kawasan MM2100 dan Deltasilicon berinisial PT. TM*.

Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang menegaskan Pemerintah dan institusi terkait sebaiknya terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum guna memastikan bahwa ketentuan ini dijalankan dengan baik. Sebagai masyarakat, Raja juga mengajak masyarakat lainnya untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap aturan ini.

“Banyak sekali yang seperti itu (TNI Aktif Menjadi Security) di Kabupaten Bekasi. Ini harus ada tindakan, karena tergolong pelanggaran. Gak nanggung-nanggung, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang,” ujar Raja.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, disiplin, serta dedikasi penuh prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, kebijakan ini memastikan bahwa tidak terjadi konflik kepentingan yang dapat mengganggu integritas institusi TNI.

“Sudah sangat wajar jika kejadian ini di laporkan oleh masayarakat. Terutama jiika hal ini digubris, tidak ada lagi double job ke mereka, justru untuk pekerja yang dari lapisan masyarakat,” pungkas Raja.(Red/Tim)

Sumber : DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

27 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Menguri-uri Warisan Leluhur Jamasan Gong Kyai Pradah di Alun-Alun Lodoyo

27 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Trending di Beranda