Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

Beranda

Program Kementerian Kesehatan Kabupaten Bekasi Vaksin Di SD Negeri 04 Sindang Mulya Di Duga Melanggar Hukum Dan Etika Medis

badge-check

Program Kementerian Kesehatan Kabupaten Bekasi Vaksin Di SD Negeri 04 Sindang Mulya Di Duga Melanggar Hukum Dan Etika Medis Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 11/11/2025.

Sekolah Dasar (SD) Negeri 04 Sindang Mulya kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi memvaksin anak didiknya tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi ke pihak orangtua. Atas kejadian tersebut orangtua siswa tidak terima atau keberatan atas tindakan pihak sekolah yang semena-mena terhadap anak. Selasa, (11/11/2025)

Beberapa orangtua siswa yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media Pari mengatakan, kami orangtua siswa tidak terima dan keberatan atas tindakan pihak sekolah yang semena-mena memberikan vaksin anak kami tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu pada orangtua.

“Kami kaget mengetahui anak-anak sudah divaksin tanpa sepengetahuan kami. Seharusnya orang tua diberi penjelasan terlebih dahulu mengenai manfaat, resiko, dan jadwal vaksinasi. Kami tidak terima dan keberatan pak. masa anak kami divaksin tanpa ada pemberitahuan ke kami orangtuanya. Kami tidak tahu, entah Vaksin apa yang disuntikkan kepada anak-anak kami,” ucap salah satu orangtua siswa.

Sementara Kepala Sekolah SDN 04 Sindang Mulya ( Iwan Setiawan )saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kegiatan pemaksinan dari pihak Puskesmas Cibarusah,ada nya program Dinas kesehatan kab Bekasi terhadap anak-anak sekolahnya pada hari Selasa (11/11/2025) sebagai Kepsek SDN 04 Sindang Mulya menyampaikan ” Mengakui Kelalaian dari kami pihak Sekolah saya selaku kepala Sekolah SDN 04 Sindang Mulya memohon maaf Kepada Para Orang Tua Murid Kelas I ,II,V , atas kejadian ini yang mana kami sudah Lalai Dalam Memberikan Pemberitahuan Ada nya Program Dari kementerian kesehatan untuk Sekolah Sekolah Yang Ada di kabupaten Bekasi” ujar kepsek SDN 04 Sindang Mulya ( Iwan Setiawan).

Sementara ibu Santi sebagai anggota grup UKS menjelas kan memang ada pemberitahuan ada nya program vaksin untuk Anak-anak murid SDN 04 Sindang Mulya namun Saya salah Saya Lupa menyampaikan ke grup Orang tua Murid Saya mohon Maaf atas insiden ini ” ujar Bu Santi pada Awak Media

Ibu oneng menjelas kan
yang divaksin Divteri dan titanus adalah kelas I (satu) 105 siswa dan Tidak hadir sebanyak 17 siswa kelas II ,berjumlah 160 siswa tidak di vaksin 20 siswa , dan kelas V (lima) sebanyak 155 Siswa dan anak yang belum divaksin ada 3 karena, tidak hadir, sedang sakit. Anak yang disuntik vaksin Dipterin dan titanus ,

Sedangkan dalam
Melakukan suntik (tindakan medis) terhadap murid tanpa pemberitahuan atau persetujuan orang tua adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika medis di Indonesia.

Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent): Setiap tindakan medis memerlukan persetujuan dari pasien atau, dalam kasus anak di bawah umur, dari orang tua atau wali yang sah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Hak Orang Tua: Orang tua memiliki hak penuh untuk mengetahui dan memberikan persetujuan (atau penolakan) terhadap prosedur medis yang akan dijalani oleh anak mereka. Pihak sekolah dan tenaga medis wajib meminta “surat pernyataan bersedia atau tidak bersedia” dari orang tua sebagai pegangan sebelum melakukan imunisasi atau tindakan medis lainnya.

Pengecualian Gawat Darurat: Satu-satunya pengecualian di mana tindakan medis dapat dilakukan tanpa persetujuan tertulis adalah dalam kondisi gawat darurat (implied consent), di mana tindakan medis harus segera dilakukan untuk menyelamatkan nyawa, dan orang tua/wali tidak dapat dihubungi. Suntik dalam program sekolah (seperti imunisasi rutin) umumnya bukan kondisi gawat darurat.
Konsekuensi Hukum: Pihak yang melakukan tindakan medis tanpa persetujuan dapat menghadapi sanksi, termasuk sanksi etik hingga proses pidana, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang terjadi.

sekolah atau tenaga medis wajib menginformasikan dan memperoleh izin tertulis dari orang tua sebelum melakukan suntik atau tindakan medis apapun pada murid.

saat di konfirmasi dan klarifikasi  oleh Tim investigasi awak media atas adanya insiden ini ke PLT Kepala UPTD Puskesmas Cibarusah (Wiwin Wulandari , S.ST, Bdn ) tidak berada di puskesmas Cibarusah, atas kelalaian medis yang tidak melengkapi surat ijin persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua murid SD N 04 Sindang Mulya.dan akan menayang kan pemberitaan atas temuan di lokasi berdasarkan narasumber dan insiden kejadian pada beberapa siswi SDN 04 Sindang Mulya .

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Trending di Beranda