MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Senin 25/05/2026

BLITAR – Ketua DPC Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar, Kasmani, secara resmi menerima pengaduan dari tujuh perwakilan warga Lingkungan Kelurahan Karangsari, terkait rencana pembangunan pusat grosir berlantai dua di Jalan Cemara.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPC GIBM Kota Blitar, para warga menyampaikan keberatan dan kekhawatiran mendalam.
Berdasarkan data yang disampaikan, rumah dan tempat tinggal mereka berjarak kurang dari 15 meter dari lokasi bangunan pusat grosir tersebut.
“Kami terima aduan langsung dari 7 warga. Yang paling mendasar: jarak rumah mereka ke bangunan hanya kurang dari 15 meter.
Menurut aturan hukum — UU Bangunan Gedung, Peraturan Menteri PUPR, dan ketentuan RDTR Kota Blitar — jarak ini masuk kategori TERDAMPAK LANGSUNG MUTLAK.
Artinya, hak mereka wajib dilindungi, dan pembangunan tidak boleh mengabaikan kepentingan mereka,” tegas Kasmani usai menerima laporan, Senin (25/5/2026).
Tugas ASN itu mengawasi dan menindak, bukan membiarkan pelanggaran terjadi di bawah hidungnya,” tandasnya.
Menurut Kasmani, jarak kurang dari 15 meter adalah batas paling ketat. Di radius ini, gangguan fisik dan kerugian langsung pasti terjadi, sehingga warga berhak sepenuhnya menolak atau menuntut penyesuaian total.
“Pejabat tidak bisa beralasan ‘tidak tahu’. Apalagi bangunan di tengah pemukiman padat. Kalau dibiarkan, kami pastikan akan lapor resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
Kami tuntut pembangunan dihentikan, disesuaikan aturan, dan pejabat yang lalai bertanggung jawab sesuai hukum,” tegas Ketua DPC GIBM ini.
Para warga berharap GIBM menjadi garda terdepan agar hak mereka sebagai pihak terdampak diakui, dilindungi,dan mendapatkan perhatian dan pembangunan tidak merugikan masyarakat setempat.
(feze)









