MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Selasa 26/06/2026

Blitar-Fasiltas Lift di Gedung Rawat Inap RSUD, Mardiwaluyo Menjadi Sorotan Publik Setelah Di duga Tidak Pernah Berfungsi, Sejak Proyek Pengerjaan Selesai Pada Tahun 2019, Ironis mya di tengah Kondisi Mangkrak Tersebut, Lift Senilai Miliyaran Rupiah itu disebut Masih Menyedot Anggaran Pemeliharaan Rutin Setiap Tahun.
Berdasarkan Data Yang Di Himpun Awak Media, Proyek Pengadaan dan Pemasangan Lift Tersebut, Dari Anggaran Negara Yang Mulai Di realisasikan pada 26 Juli 2026 Nilai Pagu Anggaran, Nilai Proyek Tercatat Mencapai Rp 2.125.000.000.Sedangkan Nilai HargaPerkiraan sendiri (HPS) Berada Di angka Rp 2.028.666.667.Namun Hingga Kini Fasilitas Yang Seharus nyaenjadi Penunjang Pelayanan pasien dan tenaga medis, itu dilaporkan tidak Pernah Benar -Benar beroperasi Secara Normal.
Berdasar kan informasi dari Sejumlah
narasumber sapto santoso menyebut lift waktu pengadaan 3 lif dan sekarang ada satu lift mengalami kerusakan sejak awal selesai dikerjakan dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas rumah sakit.
Anggaran pengadaan 2 Miliar lebih
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, terutama karena aset bernilai miliaran rupiah itu tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi pelayanan publik. Ulasanya
Anggaran Perawatan per Tahun Dipertanyakan
Persoalan semakin mengemuka setelah muncul informasi adanya alokasi anggaran pemeliharaan rutin lift setiap tahun. Padahal, lift tersebut diduga dalam kondisi mati total dan tidak difungsikan sejak awal proyek selesai.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam tata kelola aset dan penggunaan anggaran pemeliharaan. Pasalnya, secara prinsip pengelolaan barang milik daerah, biaya perawatan seharusnya dialokasikan untuk menjaga fungsi aset yang aktif dan digunakan.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan bentuk realisasi pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan setiap tahun terhadap lift yang tidak beroperasi tersebut.
Desakan Audit Investigatif
Atas kondisi itu, berbagai kalangan mendesak agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan segera melakukan audit investigatif atau Audit Tujuan Tertentu (ATT).
Audit dinilai penting untuk menelusuri proses pengadaan proyek lift, spesifikasi pekerjaan, hasil serah terima, hingga realisasi anggaran pemeliharaan yang terus muncul setiap tahun.
Jika nantinya ditemukan adanya pencairan anggaran tanpa pekerjaan nyata atau unsur kerugian negara, kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Waktu ditemui awak media Menurut staf kehumasan rumah sakit,Rossi” kalau konfirmasi terkait hal itu menunggu bapak direktur Beliau masih cuti” tutupnya.
(feze)









