Menu

Mode Gelap
SHM Dan Ijasah Mantan Karyawan Di Tahan KSP Koperasi Setia Bakti. Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

Beranda

SHM Dan Ijasah Mantan Karyawan Di Tahan KSP Koperasi Setia Bakti.

badge-check


					SHM Dan Ijasah Mantan Karyawan Di Tahan KSP Koperasi Setia Bakti. Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari. com

JawaTimur Selasa 02/06/2026.

Kota Blitar — Upaya pengembalian dokumen berharga milik warga Kota Blitar yang diduga ditahan secara sepihak oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti kini memasuki babak baru.

Aris Wijayanto, warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI) Kabupaten Blitar untuk memperjuangkan haknya secara hukum.

Surat kuasa bernomor 031/dpc/V/2026 yang ditandatangani pada tahun 2026 itu memberikan wewenang penuh kepada Ketua LPK‑RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, guna melakukan perundingan, mediasi, hingga langkah hukum apa pun yang diperlukan demi membebaskan dokumen‑dokumen milik Aris Wijayanto dan keluarganya yang selama ini “disandera” oleh pengurus koperasi.

Dalam dokumen tertulis secara tegas disebutkan dua dokumen utama yang diminta segera dikembalikan: pertama, seluruh ijazah mulai dari SD, SMP, hingga SLTA atas nama Aris Wijayanto, dan kedua, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1719 atas nama Wiji Utami.

Kedua dokumen tersebut saat ini diketahui masih berada di tangan pengurus KSP Setia Bhakti berkantor di Jalan Penanggungan Nomor 45 Kota Kediri dengan nomor badan hukum 14/BH/XVI.31/2008.

Aris Wijayanto saat dikonfirmasi Media‑pari.com membenarkan bahwa dokumen‑dokumen tersebut sempat diserahkan sebagai jaminan pinjaman beberapa tahun silam. Namun, ia menegaskan seluruh kewajiban utang beserta bunga telah dilunasi tuntas sesuai kesepakatan.

Akan tetapi, hingga kini pengurus koperasi tetap enggan mengembalikan berkas‑berkas yang sangat bernilai tersebut dengan berbagai alasan yang dinilai tidak masuk akal.

“Saya sudah lunas total, tidak ada tunggakan apa pun. Tapi SHM dan ijazah saya tak kunjung dikembalikan. Alasannya selalu berubah‑ubah, kadang berkas belum ketemu, kadang administrasi belum beres.

Padahal jelas‑jelas dokumen itu milik saya dan bukan hak koperasi untuk ditahan terus‑menerus,” keluh Aris dengan nada kesal, Selasa (2/6/2026).

Ia pun akhirnya memilih menggandeng LPK‑RI karena merasa kesulitan berhadapan sendiri dengan pengurus koperasi yang dinilai bersikukuh.

Melalui surat kuasa tersebut, LPK‑RI diberikan kewenangan penuh bahkan hak subtitusi—artinya lembaga ini dapat bertindak mewakili pemberi kuasa sepenuhnya baik di luar maupun nantinya di dalam jalur pengadilan jika tidak ditemukan titik temu damai.

LPK‑RI Tegas: Penahanan Dokumen Tanpa Dasar adalah Tindakan Melawan Hukum
Ketua DPC LPK‑RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar yang menerima surat kuasa tersebut menyatakan sikap tegas.

Ia menegaskan, menahan dokumen pribadi apapun bentuknya—baik sertifikat tanah maupun ijazah—setelah kewajiban hutang lunas adalah pelanggaran hukum yang nyata.

“Surat kuasa ini menjadi bukti otentik bahwa warga telah menyerahkan perjuangan haknya kepada kami. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata, begitu utang lunas maka koperasi selaku kreditur wajib mutlak mengembalikan seluruh agunan beserta dokumen pendukung paling lambat 7 hari kerja.

Kalau ditahan terus tanpa alasan hukum, itu sudah masuk kategori penguasaan barang secara melawan hukum dan dapat diproses secara pidana,” tegas Iskandar kepada Media‑pari.com.
Ia menambahkan, kasus ini makin memperkuat dugaan sebelumnya bahwa pengelolaan KSP Setia Bhakti kerap menyimpang dari koridor hukum dan aturan perkoperasian.

 

 

(FEZE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

31 Mei 2026 - 13:05 WIB

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

30 Mei 2026 - 15:24 WIB

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

26 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan
Trending di Beranda