MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Minggu 26/07/2026

BLITAR – Sengketa antara ahli waris nasabah dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sinar Artha Pratama di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, kian menarik perhatian publik. Tuntutan denda administratif sebesar Rp33 juta terhadap seorang anggota yang telah melunasi pokok pinjaman, dinilai sejumlah pengamat hukum sebagai tindakan yang melanggar prinsip kepatutan dan asas keseimbangan dalam perjanjian.
Kasus ini bermula dari pinjaman almarhumah Dwi Sri Wahyuni sebesar Rp22,5 juta. Setelah meninggal dunia, kewajiban angsuran dilanjutkan oleh anak kandungnya, Muhammad Aris Wahyu Widodo. Berdasarkan tabel angsuran yang disepakati awal, Aris telah melakukan pembayaran rutin selama 18 kali hingga pokok utang dinyatakan lunas.
Namun, di luar dugaan, pihak KSP Sinar Artha Pratama membebankan denda akumulatif harian yang nilainya justru melebihi pokok pinjaman, yakni mencapai Rp33 juta. KSP beralasan denda tersebut merupakan sanksi keterlambatan yang tertuang dalam perjanjian, serta menegaskan bahwa mereka memegang hak atas jaminan fidusia kendaraan milik nasabah.
Fidusia Bukan Tameng Denda Sepihak
Menanggapi klaim tersebut, Sodhikin, S.H., pengacara yang giat bergerak di bidang perlindungan konsumen dan pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia tidak memberikan wewenang mutlak bagi kreditur untuk menetapkan denda sepihak yang tidak wajar.
“Sertifikat fidusia hanya berfungsi sebagai hak preferen atau hak didahulukan dalam pelunasan utang dari hasil eksekusi objek jaminan. Dokumen itu bukan ‘lisensi’ bagi koperasi untuk memungut biaya administrasi atau denda yang nilainya tidak proporsional dan mencekik,” tegas Sodhikin, saat dimintai keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa denda yang mencapai 147% dari nilai pokok pinjaman jelas bertentangan dengan Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik dan asas kepatutan. Selain itu, klausul denda yang memberatkan secara sepihak juga berpotensi batal demi hukum sesuai Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman Pidana Bagi KSP Tanpa Fidusia Sah
Sodhikin juga menyoroti risiko hukum berat jika ternyata KSP tersebut tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Banyak KSP yang beroperasi tanpa mendaftarkan jaminan fidusia secara resmi karena alasan birokrasi atau biaya, namun tetap menahan BPKB nasabah.
“Jika ternyata KSP tersebut tidak memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah, maka mereka tidak memiliki hak preferen atas aset nasabah. Lebih parah lagi, tindakan menahan BPKB atau mengancam menyita kendaraan tanpa dasar hukum fidusia yang terdaftar dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang bahkan pemerasan,” jelas Sodhikin.
Ia menambahkan, sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pemberi dan penerima fidusia wajib mendaftarkannya. Jika tidak didaftarkan, jaminan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pihak ketiga.
“Dalam konteks kasus ini, jika KSP Sinar Artha Pratama terbukti tidak memiliki sertifikat fidusia namun tetap memaksa membayar denda fiktif dengan ancaman penyitaan, itu bukan lagi sengketa perdata biasa. Itu sudah masuk ranah pidana dengan potensi jeratan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 378 tentang Penipuan, karena ada unsur memaksa korban memberikan sesuatu yang bukan menjadi haknya dengan menggunakan tekanan psikologis,” tegas Sodhikin.
Integritas Pengelola Dipertanyakan
Tindakan KSP Sinar Artha Pratama yang menahan BPKB kendaraan dan menolak mengakui status lunas nasabah meski angsuran pokok telah selesai, memicu pertanyaan serius mengenai integritas dan transparansi pengelolaan koperasi tersebut.
“Kami merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Kami sudah bayar sesuai janji di awal, tapi tiba-tiba muncul tagihan baru yang tidak masuk akal. Ini bukan lagi soal bisnis, tapi soal keadilan,” tegas Aris, didampingi keluarganya.
Aris menyatakan telah melayangkan somasi resmi pada 18 Juli 2026. Ia memberi tenggat waktu 7 hari kerja bagi pengurus KSP untuk memberikan klarifikasi dan pembatalan denda. Jika tidak ada respons positif, Aris akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blitar serta melaporkan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ke Kepolisian dan Dinas Koperasi Kabupaten Blitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus KSP Sinar Artha Pratama belum memberikan tanggapan rinci terkait perhitungan denda tersebut, meski sebelumnya mengaku memiliki dasar hukum berupa sertifikat fidusia.
(Fe)










