Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E. Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan Pilkades Sindang Mulya Usai, Bang Azlan Serukan Kemenangan Rizal Effendi Milik Seluruh Warga

Beranda

Gerak Cepat Unit PPA Polres Metro Bekasi Maraton BAP Saksi Kasus Eksploitasi Anak, Terlapor Segera Dipanggil

badge-check

Gerak Cepat Unit PPA Polres Metro Bekasi Maraton BAP Saksi Kasus Eksploitasi Anak, Terlapor Segera Dipanggil Perbesar

MediaPari ||www.media-pari.com

BEKASI – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Bekasi kini resmi naik ke tahap penyelidikan.

Bergerak cepat tanpa mengulur waktu, hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung menggelar agenda pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maraton terhadap pelapor berinisial “H”, korban anak, serta sejumlah saksi kunci.

Pemeriksaan intensif pada Selasa ini dilakukan untuk mendalami keterangan kronologis dan memperkuat alat bukti di awal runtutan penyelidikan.

Langkah taktis kepolisian dalam merespons Laporan Polisi (LP) ini mendapat apresiasi tinggi dari tim penasihat hukum pelapor yang mendampingi jalannya BAP di Mapolres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum Pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Amanah Rakyat Indonesia (LBH PARI), Imbran Bachtiar, S.Pd., S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.

Dalam keterangannya, Imbran menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait eksploitasi secara ekonomi maupun fisik terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

“Kami sangat mengapresiasi respons dan gerak cepat Unit PPA Polres Metro Bekasi.

Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan hari ini, Selasa 28 Juli, klien kami, Saudara ‘H’ bersama korban dan saksi, telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya.

Kami berharap aktor intelektual di balik eksploitasi anak ini bisa segera ditangkap dan diadili berdasarkan pasal eksploitasi anak yang berlaku,” ujar Imbran Bachtiar, S.Pd., S.H. saat memberikan keterangan pers.

Setelah merampungkan BAP dari pihak korban pada hari ini, penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi dikabarkan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor dalam waktu dekat.

Pemanggilan terlapor menjadi poin krusial bagi penyidik untuk mengonfrontasi bukti-bukti lapangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Minta Publik Bijak, LBH Harimau Raya Dorong Proses Hukum Objektif Soal Kasus Kas RW Rp11 Miliar

24 September 2026 - 13:30 WIB

BERITA DUKA CITA TELAH BERPULANGNYA KERAHMATTULLAH KI DALANG KALINGGO PURNOMO, S.E.

24 September 2026 - 10:38 WIB

Profesional Muda Asal Tapanuli Selatan Tembus Proyek Energi ASEAN, Daniel Harahap Disorot Kepimpinan Malaysia

24 September 2026 - 00:15 WIB

DARAH DEMOKRAT UNTUK IBU PERTIWI Bentuk Kepedulian dan Empati Kemanusiaan di Usia 25 Tahun Partai Demokrat

23 September 2026 - 12:14 WIB

Euforia Berdarah Dingin: Aktivis Cibogo Sambut Rizal Efendi dengan Bendera dan Tuntutan Perubahan

22 September 2026 - 21:50 WIB

Trending di Beranda