MediaPari ||www.media-pari.com
BEKASI – Kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang ditangani Polres Metro Bekasi kini resmi naik ke tahap penyelidikan.

Bergerak cepat tanpa mengulur waktu, hari ini, Selasa, 28 Juli 2026, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung menggelar agenda pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maraton terhadap pelapor berinisial “H”, korban anak, serta sejumlah saksi kunci.
Pemeriksaan intensif pada Selasa ini dilakukan untuk mendalami keterangan kronologis dan memperkuat alat bukti di awal runtutan penyelidikan.
Langkah taktis kepolisian dalam merespons Laporan Polisi (LP) ini mendapat apresiasi tinggi dari tim penasihat hukum pelapor yang mendampingi jalannya BAP di Mapolres Metro Bekasi.
Kuasa Hukum Pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Amanah Rakyat Indonesia (LBH PARI), Imbran Bachtiar, S.Pd., S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan korban.
Dalam keterangannya, Imbran menyebut terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait eksploitasi secara ekonomi maupun fisik terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.
“Kami sangat mengapresiasi respons dan gerak cepat Unit PPA Polres Metro Bekasi.
Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan dan hari ini, Selasa 28 Juli, klien kami, Saudara ‘H’ bersama korban dan saksi, telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya.
Kami berharap aktor intelektual di balik eksploitasi anak ini bisa segera ditangkap dan diadili berdasarkan pasal eksploitasi anak yang berlaku,” ujar Imbran Bachtiar, S.Pd., S.H. saat memberikan keterangan pers.
Setelah merampungkan BAP dari pihak korban pada hari ini, penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi dikabarkan akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada pihak terlapor dalam waktu dekat.
Pemanggilan terlapor menjadi poin krusial bagi penyidik untuk mengonfrontasi bukti-bukti lapangan sebelum nantinya dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum selanjutnya.










