Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi Pembungkaman Pers di Oku Timur: Rekaman Audio Buka Tabir Skandal Batu Bara Ilegal PT Lentera Kurnia Abadi Meriahkan HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Nurhadi Gelar Festival Es Campur Indonesia di Blitar LSM KCBI Sumsel “Ledakkan” Kritik: PECAT Kadis DLH OKU Timur Dinilai Tak Paham UU Lingkungan Hidup, Dugaan Modus Surat Jalan Bodong PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal Dilaporkan ke Presiden RI, Dirjen Gakkum KLH dan Kementerian ESDM Dari Gondanglegi ke Panggung Dunia: Prospek Ekspor Rokok Sahara Cakra Mas Jaya Tembus Pasar Global

Beranda

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi

badge-check

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Bekasi Digelar, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi Perbesar

 

 

 

 

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 05/08/2026

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa NY, EB dan B atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Appludnosanji.

“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025.

Perkara itu sempat menyita perhatian publik lantaran salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

“Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang akhirnya membawa perkara tersebut ke meja hijau setelah proses hukum berjalan lebih dari sembilan bulan.

“Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Dani kepada awak media usai persidangan.

Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.

Sementara, pengacara lainnya, Michael menambahkan, pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

“Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.

Michael berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.

“Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” tutup Michael.

Sidang pada Rabu ini menjadi awal proses pembuktian perkara. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 dengan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pembungkaman Pers di Oku Timur: Rekaman Audio Buka Tabir Skandal Batu Bara Ilegal PT Lentera Kurnia Abadi

5 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Nurhadi Gelar Festival Es Campur Indonesia di Blitar

4 Agustus 2026 - 11:34 WIB

LSM KCBI Sumsel “Ledakkan” Kritik: PECAT Kadis DLH OKU Timur Dinilai Tak Paham UU Lingkungan Hidup,

3 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Dugaan Modus Surat Jalan Bodong PT Lentera Kurnia Abadi dan PT Tubaba Jaya Putra Coal Dilaporkan ke Presiden RI, Dirjen Gakkum KLH dan Kementerian ESDM

3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Dari Gondanglegi ke Panggung Dunia: Prospek Ekspor Rokok Sahara Cakra Mas Jaya Tembus Pasar Global

3 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Trending di Beranda