Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) Sirnajati Jalur Rawan Cibarusah, Ipda Nano Sasar Kejahatan Malam Antisipasi Begal dan Curanmor di Jalanan Loji Ketat Bak Seleksi CPNS Panitia 17 an RT 03 RW 08 KSB Grande 3 Haramkan Bocah Luar RT Ikut Lomba Kantor P3MI PT Wira Kreasi Usaha Resmi Dibuka di Karangrejo Kediri, Jadi Tumpuan Pekerja Migran Legal Dukungan Terus Mengalir, warga Perumahan Jagawana Indah siap memenangkan Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS

Beranda

Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi

badge-check

Secara Hukum Kedudukan SK Mutlak Kewenangan Kades, Arif Operator Lama Sanankulon Dinilai Layak Ditetapkan Resmi Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

BLITAR –10 Agustus 2026 – Keberadaan bangunan sumur bor bantuan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang tertulis sebagai Tanah Negara dan berfungsi sebagai penyangga irigasi persawahan di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengemukakan pemahaman hukum yang penting bagi masyarakat. Meski aset milik negara, namun penetapan pengelola harian dan operator sepenuhnya adalah wewenang Pemerintah Desa.

Banyak warga yang masih bertanya-tanya, siapa sesungguhnya yang berhak mengesahkan status operator yang sudah bekerja mengurus fasilitas vital ini selama ini.

Fuad, perwakilan warga setempat yang mengangkat isu ini menyampaikan, menurut pemahaman aturan yang berlaku, hanya Kepala Desa yang berhak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Operator. Dalam hal ini, Kepala Desa Sanankulon Eko Triono, S.H. dinilai sudah selayaknya segera menerbitkan SK tersebut kepada Arif yang selama ini sudah bersedia meluangkan waktu dan tenaga menjaga, mengoperasikan, serta merawat sumur bor itu tanpa status yang jelas.

“Secara hukum yang berlaku, meskipun tanah dan bangunan ini milik negara, namun setelah diserahterimakan untuk dimanfaatkan warga, pengaturan pengurus harian adalah kewenangan penuh Kepala Desa. Bukan BBWS, bukan dinas lain, melainkan Kepala Desa yang memegang kekuasaan mengatur administrasi di wilayahnya,” tegas Fuad saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).

Fuad menegaskan, kesiapan Arif menjaga aset ini selama ini adalah bukti dedikasi dan partisipasi masyarakat yang patut dihargai. Karena itu, pemberian SK bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi sekaligus memberikan kedudukan hukum yang jelas kepada Arif agar mengetahui batasan tugas, hak, dan kewajibannya.

“Alangkah baiknya Bapak Eko Triono, S.H. segera menetapkan Arif secara resmi lewat SK. Jangan sampai orang yang sudah rela bekerja untuk kepentingan bersama justru tidak memiliki payung hukum. Kalau sudah ada SK, Arif tidak akan bingung lagi mengambil keputusan, tahu kepada siapa melapor, dan masyarakat juga tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar Fuad.

PANDANGAN HUKUM DAN ATURAN:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri PUPR serta ketentuan tata kelola desa:
✅ Kewenangan Penetapan: Setelah aset diserahkan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), pengelolaan operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa bersama masyarakat. Maka penunjukan operator mutlak hak Kepala Desa.
✅ Kedudukan SK: SK Kepala Desa adalah dasar hukum yang sah bagi operator untuk menjalankan tugas, menerima imbal jasa, dan mewakili desa dalam hal teknis ke BBWS.
✅ Peran BBWS: BBWS tetap sebagai pemilik aset dan pembina teknis, namun tidak berhak mengangkat atau memberhentikan operator desa.
✅ Tujuan Pemberian SK: Agar tercipta kepastian hukum, pertanggungjawaban yang rapi, serta menjamin kelangsungan fungsi sumur bor sebagai penunjang irigasi yang sangat dibutuhkan petani.

“Kami yakin dengan latar belakang beliau Eko Triono, S.H. yang memahami hukum, tentu akan segera meluruskan hal ini demi ketertiban bersama. Mengukuhkan Arif berarti menjamin air terus mengalir ke sawah warga dengan pengelolaan yang teratur,” harap Fuad.

Hingga berita ini dimuat, warga berharap pelurusan administrasi segera dilakukan agar tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari, serta pengelolaan aset negara yang bermanfaat bagi pangan masyarakat dapat berjalan lebih baik lagi.(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Oden Lanjutkan !! Era Baru Desa Ridomanah Dua Periode Resmi Dimulai

10 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Pimpin Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) Sirnajati Jalur Rawan Cibarusah, Ipda Nano Sasar Kejahatan Malam Antisipasi Begal dan Curanmor di Jalanan Loji

10 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketat Bak Seleksi CPNS Panitia 17 an RT 03 RW 08 KSB Grande 3 Haramkan Bocah Luar RT Ikut Lomba

9 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Kantor P3MI PT Wira Kreasi Usaha Resmi Dibuka di Karangrejo Kediri, Jadi Tumpuan Pekerja Migran Legal

9 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Dukungan Terus Mengalir, warga Perumahan Jagawana Indah siap memenangkan Calon Kades Sukarukun Drs. Edi Nuraidi HS

9 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Trending di Beranda