GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks DPR RI Nurhadi Tinjau Posko Pengungsian Manggarai: Apresiasi Dedikasi Bidan dan Perawat di Garis Depan Abaikan Ultimatum LSM KCBI Tiga Instansi OKU Timur Mati Suri Sawah Petani Tulang Bawang Terus Diguyur Limbah Mentah SPPG! Di Takar Bahayakan Penumpang dan Merugikan Sopir Elf, LPK-RI Blitar Tuntut Kesetaraan Hukum Terhadap Mobil Odong-Odong Semarak HUT RI Ke-81 Paguyuban Pemuda WGS Gelar Upacara Serta Beragam Perlombaan Kangkangi Aturan Cuti Pilkades Kades Nonaktif Sindangmulya Selpia Nekat Curi Panggung Pimpin Upacara Pakai Baju Dinas!

Beranda

GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks

badge-check

GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri, Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Hoaks Perbesar

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

JAKARTA, 24 Agustus 2026 — Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran berita bohong (hoaks) melalui sarana elektronik.

Laporan tersebut diajukan atas inisiatif GERTAK sebagai representasi warga masyarakat terkait dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan, menyangkut materi ceramah/video yang dinilai telah menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

 

 

 

 

 

 

 

Ketua GERTAK, NAWAWI SH, menyatakan laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan, melainkan sebagai upaya mencari kebenaran, menjaga marwah para ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib dan konstitusional.
Beberapa acuan pasal perundangan yang diduga dilanggar : Pasal 433 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”) tentang Pencemaran Nama Baik, baik secara lisan maupun tertulis;
2. Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fitnah;
3. Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghinaan Ringan, sebagai dasar hukum alternatif/subsidair;
4. Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, mengenai pemberatan pidana apabila korban penghinaan/fitnah adalah pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan;
5. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), tentang Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik;
6. Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyebaran Informasi Elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.
Dalam laporan tersebut, GERTAK juga melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GERTAK menegaskan tetap membuka ruang tabayun, islah, dan penyelesaian secara damai, namun proses hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil.
Berbagai dugaan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Munawar Fuad, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi Untuk Kebenaran, Keadilan Kemanusiaan, menyatakan perlunya menjaga marwah dan uswah keteladanan ulama bagi umat, agar tidak terjadi ghibah, fitnah dan namimah (adu domba) dimanapun, malah dipraktikkan oleh seseorang yang melekat keulamaan nya. Lebih baik terjadi silaturahmi dan ishlah, saling maaf apapun perbedaan dan salahnya.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwwah; bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus jelang Muktamar ke 35 NU, moga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan”, tanda Munawar Fuad, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPR RI Nurhadi Tinjau Posko Pengungsian Manggarai: Apresiasi Dedikasi Bidan dan Perawat di Garis Depan

24 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Abaikan Ultimatum LSM KCBI Tiga Instansi OKU Timur Mati Suri Sawah Petani Tulang Bawang Terus Diguyur Limbah Mentah SPPG!

21 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Di Takar Bahayakan Penumpang dan Merugikan Sopir Elf, LPK-RI Blitar Tuntut Kesetaraan Hukum Terhadap Mobil Odong-Odong

19 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Semarak HUT RI Ke-81 Paguyuban Pemuda WGS Gelar Upacara Serta Beragam Perlombaan

17 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Kangkangi Aturan Cuti Pilkades Kades Nonaktif Sindangmulya Selpia Nekat Curi Panggung Pimpin Upacara Pakai Baju Dinas!

17 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Trending di Beranda