VIRAL! Calon No.4 Imron Rosyidin, ST., SH.: Bukan Janji, TAPI KEKELUARGAAN! Desa Pojok Siap Berubah!!!!!!! Serahkan Bukti Jual Beli 2025, Ahli Waris Lahan Kp Cibogo Tegal Diperiksa di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Jatuh Tempo PBB-P2 Blitar 30 September 2026, Warga Karangsono Keluhkan Data SPPT Tak Sinkron dengan SHM: “Peran Administrasi Desa Perlu Pembenahan Kelurahan Tlumpu Dua Oktober Ingat 2J Joklitik Joklutuk Gelar Budaya Campursari semalaman. Warga Kediri Merapat! Tasyakuran LPK Apon Jaya Mandiri 4 Oktober 2026 Bagikan Hadiah & Hiburan Meriah, Sambil Edukasi Jalur Resmi PMI Sesuai UU Ketua GiBM Kota Blitar Pantau Daftar Penerima Bedah Rumah 2026, Kuota Melonjak Jadi 784 Unit dari APBN

Beranda

Jatuh Tempo PBB-P2 Blitar 30 September 2026, Warga Karangsono Keluhkan Data SPPT Tak Sinkron dengan SHM: “Peran Administrasi Desa Perlu Pembenahan

badge-check

Jatuh Tempo PBB-P2 Blitar 30 September 2026, Warga Karangsono Keluhkan Data SPPT Tak Sinkron dengan SHM: “Peran Administrasi Desa Perlu Pembenahan Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Blitar-,Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar kembali mengingatkan masyarakat bahwa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semakin dekat. Berdasarkan poster resmi yang dirilis, batas akhir pembayaran adalah **30 September 2026**.

Meskipun kampanye “Ayo Segera Bayar, Jangan Sampai Kena Denda” telah digaungkan, realitas di lapangan menunjukkan adanya hambatan administrasi yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi dinas terkait. Banyak warga yang bingung karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB mereka belum sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki.

Kasus di Desa Karangsono: SHM Sudah Balik Nama, SPPT Masih ‘Zaman Dulu’

Salah satu warga yang mengalami kendala ini adalah Muryono, warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro. Ia mengaku bingung saat akan membayar pajak, karena luas tanah yang tertera di SPPT PBB tidak sama dengan luas yang tercantum dalam SHM miliknya.

“Saya sudah melakukan balik nama SHM,nya (seharusnya) data pajak ikut update. Tapi faktanya, SPPT PBB belum mengikuti secara otomatis. Luasnya masih beda, ini memicu masalah saat mau bayar,” ujar Muryono saat dikonfirmasi media, Selasa (29/9/2026).

Kasus yang dialami Muryono ini bukan hal yang jarang terjadi. Ketidaksesuaian data antara BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengurus SHM dan Bapenda yang mengurus PBB seringkali menjadi polemik.

*Mengapa Tidak Otomatis Sinkron?*

Secara edukasi perpajakan, masyarakat perlu memahami bahwa sistem administrasi pertanahan (SHM) dan perpajakan daerah (PBB) berada di dua instansi yang berbeda. Perubahan kepemilikan atau luas tanah di BPN (balik nama/pecah sertifikat) *tidak serta merta* mengubah data di Bapenda secara otomatis (real-time) tanpa adanya proses pelaporan atau “Mutasi PBB”.

Sistem di Kabupaten Blitar, seperti banyak daerah lainnya, masih memerlukan inisiatif wajib pajak untuk melaporkan perubahan tersebut agar database pajak diperbarui.

SOP Menyamakan Data SHM dan SPPT PBB

Untuk mengatasi masalah seperti yang dialami Muryono, berikut adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) umum yang harus dilakukan wajib pajak agar data sinkron:

1. **Siapkan Dokumen:** Siapkan fotokopi SHM terbaru (yang sudah balik nama), KTP, dan SPPT PBB tahun terakhir.
2. **Lapor ke Desa/Kelurahan:** Datang ke Kantor Desa Setempat (seperti tertera di poster lokasi pembayaran) untuk mengisi formulir permohonan perubahan data/mutasi PBB.
3. **Verifikasi Bapenda:** Data dari desa akan diteruskan ke Bapenda Kabupaten Blitar untuk dilakukan penyesuaian (rekonsiliasi) luas dan nilai jual.
4. **Terbit SPPT Baru:** Setelah diproses, akan terbit SPPT baru dengan data yang sesuai SHM pada tahun pajak berikutnya.

**Desakan Pembenahan Administrasi Desa**

Muryono menekankan bahwa peran pintu pertama administrasi, yaitu perangkat desa, sangat krusial dalam menjembatani masalah ini.

“Peran administrasi desa perlu juga pembenahan. Seharusnya saat warga mengurus surat keterangan atau melapor, perangkat desa bisa mengedukasi atau membantu proses sinkronisasi data ini agar tidak menumpuk masalah di kemudian hari,” tegas Muryono.

Menyikapi hal ini, diharapkan Dinas Bapenda Kabupaten Blitar tidak hanya fokus pada penagihan menjelang jatuh tempo 30 September 2026, tetapi juga membuka posko layanan khusus atau sosialisasi keliling untuk membantu “bersih-bersih” data SPPT yang tidak sesuai dengan alas hak (SHM) di berbagai desa.

Pembayaran pajak yang tepat waktu memang penting untuk pembangunan daerah, namun kepastian hukum dan administrasi yang akurat bagi wajib pajak adalah hak yang juga harus dipenuhi oleh negara.Agar tidak menjadikan Murono-murono lainnya bermunculan kepermukaan dan melakukan protes kinerja pejabat di pertanyakan why?

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

VIRAL! Calon No.4 Imron Rosyidin, ST., SH.: Bukan Janji, TAPI KEKELUARGAAN! Desa Pojok Siap Berubah!!!!!!!

29 September 2026 - 18:13 WIB

Serahkan Bukti Jual Beli 2025, Ahli Waris Lahan Kp Cibogo Tegal Diperiksa di Unit II Harda Polres Metro Bekasi

29 September 2026 - 16:27 WIB

Kelurahan Tlumpu Dua Oktober Ingat 2J Joklitik Joklutuk Gelar Budaya Campursari semalaman.

29 September 2026 - 04:13 WIB

Warga Kediri Merapat! Tasyakuran LPK Apon Jaya Mandiri 4 Oktober 2026 Bagikan Hadiah & Hiburan Meriah, Sambil Edukasi Jalur Resmi PMI Sesuai UU

28 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua GiBM Kota Blitar Pantau Daftar Penerima Bedah Rumah 2026, Kuota Melonjak Jadi 784 Unit dari APBN

28 September 2026 - 11:47 WIB

Trending di Beranda