MediaPari||www.media-pari.com Kabupaten Bekasi Selasa 29/09/2026
BEKASI – Kasus sengketa lahan di Kp. Cibogo Tegal yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memasuki babak baru yang semakin krusial. Pada Selasa, 29 September 2026 mulai pukul 16:10 WIB, Bapak Saepuloh selaku saksi kunci sekaligus ahli waris sah pemilik awal tanah, menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit II Harda (Harta Benda) dengan didampingi oleh Kuasa Hukum pelapor, Imbran Bachtiar, S.H.

Di hadapan penyidik Unit II Harda, Bapak Saepuloh menyerahkan dokumen bukti sah awal kepemilikan tanah beserta surat bukti jual-beli asli yang ditandatangani pada 10 Mei 2025 di atas materai. Dokumen otentik ini menjadi bukti mutlak yang dibawa oleh pihak hukum Ibu Nafsiah untuk menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah di Kp. Cibogo Tegal, RT 01/RW 02 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum pelapor, Imbran Bachtiar, S.H., menegaskan bahwa penyerahan bukti tertulis bermaterai tahun 2025 di Unit II Harda ini secara otomatis mematahkan klaim sepihak dari terlapor, Ade Supriadi. Dokumen tersebut memperjelas status kepemilikan kliennya, sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana atas tindakan Ade Supriadi yang nekat menyerobot lahan dan membangun fasilitas septic tank tanpa izin di atas tanah milik Ibu Nafsiah.
Seluruh dokumen penguat yang dibawa oleh ahli waris kini telah resmi diserahkan kepada penyidik Unit II Harda untuk melengkapi berkas perkara laporan polisi nomor STTLAPDUAN/1219/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Mengingat Unit II Harda merupakan unit khusus yang ahli dalam menangani tindak pidana terkait pertanahan, pihak hukum pelapor menaruh harapan besar. Imbran Bachtiar, S.H. menyatakan optimismenya bahwa dengan diserahkannya bukti-bukti kuat sore ini, penyidik dapat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi tegaknya keadilan bagi Ibu Nafsiah.
[BHR]










