VIRAL! Calon No.4 Imron Rosyidin, ST., SH.: Bukan Janji, TAPI KEKELUARGAAN! Desa Pojok Siap Berubah!!!!!!! Serahkan Bukti Jual Beli 2025, Ahli Waris Lahan Kp Cibogo Tegal Diperiksa di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Jatuh Tempo PBB-P2 Blitar 30 September 2026, Warga Karangsono Keluhkan Data SPPT Tak Sinkron dengan SHM: “Peran Administrasi Desa Perlu Pembenahan Kelurahan Tlumpu Dua Oktober Ingat 2J Joklitik Joklutuk Gelar Budaya Campursari semalaman. Warga Kediri Merapat! Tasyakuran LPK Apon Jaya Mandiri 4 Oktober 2026 Bagikan Hadiah & Hiburan Meriah, Sambil Edukasi Jalur Resmi PMI Sesuai UU Ketua GiBM Kota Blitar Pantau Daftar Penerima Bedah Rumah 2026, Kuota Melonjak Jadi 784 Unit dari APBN

Beranda

Serahkan Bukti Jual Beli 2025, Ahli Waris Lahan Kp Cibogo Tegal Diperiksa di Unit II Harda Polres Metro Bekasi

badge-check

Serahkan Bukti Jual Beli 2025, Ahli Waris Lahan Kp Cibogo Tegal Diperiksa di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com Kabupaten Bekasi Selasa 29/09/2026

BEKASI – Kasus sengketa lahan di Kp. Cibogo Tegal yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi memasuki babak baru yang semakin krusial. Pada Selasa, 29 September 2026 mulai pukul 16:10 WIB, Bapak Saepuloh selaku saksi kunci sekaligus ahli waris sah pemilik awal tanah, menjalani pemeriksaan intensif di ruangan Unit II Harda (Harta Benda) dengan didampingi oleh Kuasa Hukum pelapor, Imbran Bachtiar, S.H.

Di hadapan penyidik Unit II Harda, Bapak Saepuloh menyerahkan dokumen bukti sah awal kepemilikan tanah beserta surat bukti jual-beli asli yang ditandatangani pada 10 Mei 2025 di atas materai. Dokumen otentik ini menjadi bukti mutlak yang dibawa oleh pihak hukum Ibu Nafsiah untuk menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah di Kp. Cibogo Tegal, RT 01/RW 02 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum pelapor, Imbran Bachtiar, S.H., menegaskan bahwa penyerahan bukti tertulis bermaterai tahun 2025 di Unit II Harda ini secara otomatis mematahkan klaim sepihak dari terlapor, Ade Supriadi. Dokumen tersebut memperjelas status kepemilikan kliennya, sekaligus memperkuat dugaan tindak pidana atas tindakan Ade Supriadi yang nekat menyerobot lahan dan membangun fasilitas septic tank tanpa izin di atas tanah milik Ibu Nafsiah.

Seluruh dokumen penguat yang dibawa oleh ahli waris kini telah resmi diserahkan kepada penyidik Unit II Harda untuk melengkapi berkas perkara laporan polisi nomor STTLAPDUAN/1219/VIII/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Mengingat Unit II Harda merupakan unit khusus yang ahli dalam menangani tindak pidana terkait pertanahan, pihak hukum pelapor menaruh harapan besar. Imbran Bachtiar, S.H. menyatakan optimismenya bahwa dengan diserahkannya bukti-bukti kuat sore ini, penyidik dapat segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan demi tegaknya keadilan bagi Ibu Nafsiah.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

VIRAL! Calon No.4 Imron Rosyidin, ST., SH.: Bukan Janji, TAPI KEKELUARGAAN! Desa Pojok Siap Berubah!!!!!!!

29 September 2026 - 18:13 WIB

Jatuh Tempo PBB-P2 Blitar 30 September 2026, Warga Karangsono Keluhkan Data SPPT Tak Sinkron dengan SHM: “Peran Administrasi Desa Perlu Pembenahan

29 September 2026 - 15:38 WIB

Kelurahan Tlumpu Dua Oktober Ingat 2J Joklitik Joklutuk Gelar Budaya Campursari semalaman.

29 September 2026 - 04:13 WIB

Warga Kediri Merapat! Tasyakuran LPK Apon Jaya Mandiri 4 Oktober 2026 Bagikan Hadiah & Hiburan Meriah, Sambil Edukasi Jalur Resmi PMI Sesuai UU

28 September 2026 - 16:15 WIB

Ketua GiBM Kota Blitar Pantau Daftar Penerima Bedah Rumah 2026, Kuota Melonjak Jadi 784 Unit dari APBN

28 September 2026 - 11:47 WIB

Trending di Beranda