MediaPari||www.media-pari.com
JAKARTA — MEDIA-PARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, SIK., SH., MSi sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026) di Gedung Nusantara II, Senayan — dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Alur Proses — Bagaimana Keputusan Ini Diambil?
1. Usulan Presiden — Surat Presiden No. R-57/Pres/09/2026 tgl. 30 September 2026 mengajukan pergantian pucuk pimpinan Polri.
2. Uji Kelayakan (Fit & Proper Test) — Komisi III DPR RI menilai calon secara mendalam.
3. Disetujui Secara Aklamasi — Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan kesepakatan bulat tanpa perdebatan.
4. Tahap Berikutnya — Pelantikan resmi sesuai ketentuan berlaku.
Siapa Kapolri Baru?
– Lulusan Akpol 1994
– Karier panjang di bidang reserse & jabatan strategis Polri
– Jabatan terakhir: Kepala BNN
– Dinilai berpengalaman, matang, dan siap memimpin institusi
Makna Pergantian Ini
Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian nama — ini adalah tongkat estafet kepercayaan. Masyarakat menanti Polri yang makin presisi, profesional, bersih, dan dekat dengan rakyat. Harapan besar tertumpu pada pimpinan baru untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum adil, serta melindungi seluruh warga tanpa pandang bulu.
Selamat bertugas Kapolri Baru!
(Fe)










