Kantongi Bukti Jual Beli Sah Tahun 2025, Ibu Nafsiah Hadapi Mediasi Kasus Sengketa Lahan di PN Cikarang Pekan Depan Penyegelan Yayasan Darul Naim Resmi Dicabut: Pemdes Sukajaya Minta Maaf dan Pastikan Kegiatan Pesantren Kembali Berjalan Kini Diberi Ultimatum Sabtu Ini! PT SKB Ancang-Ancam PHK Otomatis 9 Sopir yang Menolak Tanda Tangan Surat “7 Hari Merenungi”: 9 Sopir PT SKB Tertekan Antara Tanda Tangan atau Terancam — Bekerja 3–10 Tahun, Justru Bertanya Apa Itu JHT 26 Tokoh Bangsa Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Pengawal Kebijakan Presiden Prabowo Sejarah Baru: Menko Pemberdayaan Masyarakat Lahir Pertama Kali di Era Prabowo, Dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar

Beranda

Kantongi Bukti Jual Beli Sah Tahun 2025, Ibu Nafsiah Hadapi Mediasi Kasus Sengketa Lahan di PN Cikarang Pekan Depan

badge-check

Kantongi Bukti Jual Beli Sah Tahun 2025, Ibu Nafsiah Hadapi Mediasi Kasus Sengketa Lahan di PN Cikarang Pekan Depan Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 03/10/2026.

SINDANG MULYA – Kasus dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kecamatan Cibarusah kini memasuki babak baru yang semakin krusial di ranah hukum. Perkara sengketa tanah seluas 951 m² yang berlokasi di Kampung Cibogo Tegal RT 01/02, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah ini dijadwalkan akan menggelar agenda mediasi pada Rabu (07/10/2026) mendatang.

 

Sidang mediasi formal ini rencananya bertempat di ruang khusus yang telah disediakan oleh pihak Pengadilan Negeri Cikarang. Tahapan ini sedianya dilaksanakan pada Rabu (30/09/2026) lalu, namun terpaksa ditunda oleh majelis hakim akibat ketidakhadiran salah satu pihak tergugat, yakni Ibu RT Ai Nafsiah.

Duduk perkara sengketa ini mencuat setelah pihak tergugat, yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) atas nama Ade Supriadi bersama istrinya, Iyus, diduga melakukan penyerobotan fisik dengan membangun fasilitas septictank secara sepihak di atas lahan tersebut tanpa izin. Sementara itu, Ibu RT Ai Nafsiah turut terseret dan ditempatkan sebagai pihak tergugat dalam berkas perkara ini.

Di sisi lain, Ibu Nafsiah selaku penggugat menegaskan posisinya dengan legalitas hukum yang sangat kuat. Bidang tanah seluas 951 m² tersebut awalnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Aip bin Ahmad (kakak kandung Ibu Nafsiah). Lahan tersebut kemudian telah sah dibeli oleh Ibu Nafsiah pada tanggal 10 Mei 2025 dari Saepuloh, yang merupakan anak kandung sekaligus ahli waris sah dari almarhum Aip bin Ahmad. Transaksi resmi yang terjadi setahun lalu ini menjadikan Ibu Nafsiah sebagai pemilik mutlak yang sah atas properti tersebut.

 

Untuk mempertahankan hak milik atas tanah yang dibelinya secara sah serta menuntut keadilan atas pembangunan septictank ilegal di atas lahannya, Ibu Nafsiah memberikan kuasa penuh kepada tim pengacara profesional dari kantor hukum Law Firm Imbran Bachtiar Hidayat & Partners.

Kehadiran Ibu Nafsiah bersama tim Law Firm Imbran Bachtiar serta para pihak tergugat (Ade Supriadi, Iyus, dan Ai Nafsiah) pada hari Rabu pekan depan sangat diharapkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Agenda mediasi ini menjadi ruang resmi yang difasilitasi pengadilan untuk mencari titik temu penyelesaian secara damai, sebelum majelis hakim melangkah lebih jauh ke tahapan pembuktian formal di persidangan.

[ BHR ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Penyegelan Yayasan Darul Naim Resmi Dicabut: Pemdes Sukajaya Minta Maaf dan Pastikan Kegiatan Pesantren Kembali Berjalan

3 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kini Diberi Ultimatum Sabtu Ini! PT SKB Ancang-Ancam PHK Otomatis 9 Sopir yang Menolak Tanda Tangan Surat

3 Oktober 2026 - 09:14 WIB

“7 Hari Merenungi”: 9 Sopir PT SKB Tertekan Antara Tanda Tangan atau Terancam — Bekerja 3–10 Tahun, Justru Bertanya Apa Itu JHT

3 Oktober 2026 - 04:28 WIB

26 Tokoh Bangsa Resmi Dilantik Jadi Anggota Wantimpres, Pengawal Kebijakan Presiden Prabowo

2 Oktober 2026 - 23:34 WIB

Sejarah Baru: Menko Pemberdayaan Masyarakat Lahir Pertama Kali di Era Prabowo, Dipimpin Abdul Muhaimin Iskandar

1 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Trending di Beranda