MediaPari||www.media-pari.com

MEDIA-PARI.COM | BLITAR–KEDIRI, 5 Oktober 2026 — Proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan jaminan fidusia yang sedang ditangani Unit Pidana Satreskrim Polres Kediri Kota berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam proses ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Blitar turut hadir memberikan pendampingan kepada salah satu saksi yang dipanggil kepolisian, guna memastikan hak-haknya terlindungi.
Latar Belakang Perkara
Berdasarkan surat panggilan wawancara klarifikasi perkara tertanggal 9 September 2026, Sdr. MUHAMMAD SUHERMAN warga Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, dipanggil sebagai saksi terkait laporan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan atau penggelapan barang jaminan fidusia sesuai Pasal 486 KUHP jo. Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peristiwa diduga terjadi sekitar bulan April 2026 di kantor yang beralamat di Jl. PK. Bangsa, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, dan dilaporkan oleh Sdr. ARDYANSYAH ANGGAR SARUTRA. Sdr. Suherman dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi fakta di lapangan, dengan jadwal pemeriksaan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pendampingan Hukum LPK-RI: Jaminan Perlindungan, Bukan Menutup Kebenaran
Menyadari pentingnya jaminan proses hukum yang adil dan transparan, LPK-RI DPC Kabupaten Blitar memberikan pendampingan hukum kepada Sdr. Muhammad Suherman. Lembaga ini telah menerima Surat Kuasa Khusus dari pihak yang bersangkutan, tertanggal 29 September 2026, yang memberikan wewenang penuh kepada Ketua DPC LPK-RI Blitar, Mohammad Iskandar, untuk melakukan pendampingan, negosiasi, mediasi, hingga langkah hukum lain yang diperlukan demi kepentingan yang benar dan sah.
“Kehadiran kami bukan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Tugas kami adalah memastikan setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, hak-haknya dihormati, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Mohammad Iskandar saat dikonfirmasi media.
Poin Edukasi Hukum Penting Bagi Masyarakat
Dari peristiwa ini, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat luas:
✅ Saksi Bukan Tersangka — Dipanggil untuk memberikan keterangan tidak berarti bersalah. Saksi memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum atau pendamping yang dipercaya, sesuai asas perlakuan yang adil.
✅ Jaminan Fidusia Harus Tercatat — Barang yang dijadikan jaminan fidusia wajib didaftarkan secara sah agar memiliki kekuatan hukum. Pengalihan atau pemanfaatan barang yang sudah dijaminkan tanpa kesepahaman dapat berpotensi melanggar ketentuan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999.
✅ Hak Didampingi Hukum — Setiap orang yang berurusan dengan aparat penegak hukum berhak didampingi oleh orang yang dipercaya atau penasihat hukum sejak awal proses pemeriksaan. Ini dijamin undang-undang, bukan hak istimewa.
✅ Proses Masih Berjalan — Saat ini perkara masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan bukti. Belum ada putusan yang menyatakan seseorang bersalah, sehingga semua pihak berhak atas praduga tak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan.
Langkah Selanjutnya
Polres Kediri Kota melalui penyidik Aiptu Bagus Lukman Hadi, S.H. dan Bripda M. Deo Ferdiansyah terus mengumpulkan data dan keterangan guna memperjelas fakta di lapangan. LPK-RI menyatakan akan terus memantau jalannya proses hukum dan mengingatkan semua pihak agar menghormati jalannya pemeriksaan tanpa mempengaruhi atau menekan salah satu pihak.
“Kebenaran akan muncul jika semua pihak jujur dan prosesnya transparan. Kami mengajak masyarakat untuk bersabar, membiarkan hukum bekerja, dan percaya pada keadilan,” tambah Iskandar.
(Fe)










