Fasilitas Negara Dipakai Bisnis Swasta, Publik Pertanyakan Nyali Kepsek SDN 01 Jayamulya Hadapi Kontraktor Komersial Abaikan K3! Proyek SDN 01 Wibawamulya Tanpa Pagar Pengaman, Siswa Nyaris Tertimpa Lemparan Tanah Galian Pondasi Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum KASAT RESKRIM DAN PENYIDIK POLRES JAKARTA UTARA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI, LBH HARIMAU RAYA SOROTI PROSES PENYIDIKAN MOHAMMAD SAMSODIN, Cakades No Urut 01: KESADARAN BERSAMA KUNCI KOLOMAYAN MAJU!! BISMILLAH LPK-RI Dampingi Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Fidusia, Proses Hukum Tetap Berjalan Terbuka

Beranda

Fasilitas Negara Dipakai Bisnis Swasta, Publik Pertanyakan Nyali Kepsek SDN 01 Jayamulya Hadapi Kontraktor Komersial

badge-check

Fasilitas Negara Dipakai Bisnis Swasta, Publik Pertanyakan Nyali Kepsek SDN 01 Jayamulya Hadapi Kontraktor Komersial Perbesar

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Rabu 07/10/2026.

JayaMulya Serang Baru — Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas di SDN 01 Jayamulya menemui titik terang setelah salah satu guru secara blak-blakan membongkar bahwa pihak proyek yang selama ini mengisi token listrik sekolah. Pengakuan mengejutkan dari tenaga pendidik ini langsung memicu pertanyaan baru dari Tim Investigasi dan awak media mengenai legalitas kerja sama “bawah tangan” tersebut.

Berdasarkan data resmi yang berhasil dihimpun, proyek di bawah naungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) ini memiliki nomor kontrak 000.3.3/266/SPP/BN/DCKTR/2026 dengan total anggaran sebesar Rp 1.392.310.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) [1]. Proyek tersebut dijadwalkan berjalan selama 111 hari kalender, terhitung sejak tanggal 09 September 2026 hingga 28 Desember 2026

Menurut kesaksian oknum guru yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan profesinya, pihak kontraktor CV Mulya Dwi Abadi memang membelikan token listrik untuk pihak sekolah selama alat pemotong besi dan mesin berat lainnya beroperasi. Namun, kompensasi sepihak ini dinilai ilegal secara aturan administrasi negara karena aset kWh meteran tersebut terdaftar resmi atas nama instansi pendidikan pemerintah, bukan untuk aktivitas komersial vendor swasta.

“Salah satu guru mengatakan pihak proyek yang ngisi token, Pak. Jadi mereka yang beli tokennya lalu dimasukkan ke meteran sekolah agar alat potong besi mereka bisa terus jalan,” ujar anggota Tim Investigasi menirukan kesaksian guru di lokasi.

Meskipun token dibeli oleh kontraktor, tindakan ini tetap dianggap sebagai pelanggaran berat K3 dan administrasi oleh para pengamat hukum. Penggunaan listrik sekolah untuk industri konstruksi berpotensi besar merusak instalasi kabel dan mengganggu kestabilan daya untuk fasilitas belajar siswa.

Sistem barter pulsa listrik ini juga diduga sengaja dilakukan untuk menutupi anggaran operasional listrik/genset yang seharusnya ada di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Publik kini mendesak penegak hukum dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk mengusut tuntas ke mana perginya sisa alokasi anggaran dana BOS untuk pos pembayaran listrik sekolah yang disinyalir tidak terpakai utuh tersebut, Sampai dengan pemberitaan ini di tayang kan pihak kepala sekolah SDN 01 jaya Mulya tidak dapat ditemui .(BHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Abaikan K3! Proyek SDN 01 Wibawamulya Tanpa Pagar Pengaman, Siswa Nyaris Tertimpa Lemparan Tanah Galian Pondasi

7 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Menjaga Integritas Hakim Konstitusi demi Tegaknya Negara Hukum

7 Oktober 2026 - 07:50 WIB

KASAT RESKRIM DAN PENYIDIK POLRES JAKARTA UTARA DIADUKAN KE PROPAM MABES POLRI, LBH HARIMAU RAYA SOROTI PROSES PENYIDIKAN

6 Oktober 2026 - 21:51 WIB

MOHAMMAD SAMSODIN, Cakades No Urut 01: KESADARAN BERSAMA KUNCI KOLOMAYAN MAJU!! BISMILLAH

6 Oktober 2026 - 21:48 WIB

LPK-RI Dampingi Saksi Dalam Kasus Dugaan Penipuan Jaminan Fidusia, Proses Hukum Tetap Berjalan Terbuka

5 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Trending di Beranda