
MediaPari||www.media-pari.com
Jumat 09/10/2026.
BEKASI —Dugaan pemalsuan tanda tangan pengurus dan pencantuman kegiatan fiktif dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Partai Golkar Kabupaten Bekasi periode 2022–2025 mencuat ke publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS) mendesak agar dokumen pertanggungjawaban tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, menyampaikan dugaan tersebut pada Kamis (8/10/2026). Ia mengaku memperoleh informasi dari sumber internal Partai Golkar Kabupaten Bekasi serta hasil penelusuran terhadap sejumlah sumber.
Brian menegaskan, informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Informasi ini kami dapatkan dari sumber internal Partai Golkar dan investigasi dari beberapa sumber terpercaya. Adanya dugaan tanda tangan palsu pengurus serta sejumlah kegiatan fiktif yang dibuat dalam SPJ dana hibah tidak sesuai dengan pihak yang seharusnya menandatangani,” ujar Brian.
Menurutnya, keabsahan dokumen SPJ/LPJ perlu menjadi perhatian serius karena dokumen tersebut merupakan bagian penting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
*Desak Inspektorat Periksa Dokumen*
Brian meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan atau audit terhadap dokumen pertanggungjawaban dana hibah Partai Golkar yang dipersoalkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan pelaksanaan kegiatan serta keabsahan tanda tangan pihak yang tercantum.
“Kami meminta agar dokumen SPJ tersebut dapat diperiksa secara transparan. Jangan sampai ada dokumen pertanggungjawaban yang dibuat atau ditandatangani tanpa sepengetahuan pihak yang namanya tercantum,” katanya.
Ia juga mendorong pihak berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan, termasuk meminta keterangan dari pengurus yang namanya tercantum sebagai penandatangan.
Pemeriksaan tersebut, menurut Brian, diperlukan untuk memastikan apakah dokumen pertanggungjawaban telah disusun sesuai dengan ketentuan dan mencerminkan penggunaan dana hibah yang sebenarnya.
*Pengelolaan Hibah Perlu Dipertanggungjawabkan*
Pengelolaan dana hibah pemerintah daerah mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pengusulan, verifikasi, penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi.
Dalam keterangannya, Brian turut menyinggung Peraturan Bupati Bekasi Nomor 17 Tahun 2026 yang disebut mengatur penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring hibah dan bantuan sosial.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai kesesuaian administrasi dan pertanggungjawaban dana hibah. Penerapan aturan terhadap dokumen periode 2022–2025 juga perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Partai Golkar merupakan salah satu partai politik yang menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena itu, dugaan persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
*Klarifikasi Partai Golkar Masih Ditunggu*
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengenai dugaan tanda tangan pengurus dan kegiatan fiktif dalam dokumen SPJ/LPJ dana hibah periode 2022–2025 tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Inspektorat, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)










