Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik DIDUGA TOLAK PASIEN SECARA SEPIHAK, KLINIK KASIH ANUGRAH SUKARAGAM DISEBUT ASAL KLAIM KARTU BPJS TIDAK AKTIF Sambil Mengukur di Lokasi Proyek, Kasmani Jelaskan Alur Pengawasan APBN dan APBD Putaran Ke – 2 SPC Ke – 5 Memanas ! RW Petahana Saling Sikut, PARI GROUP Kawal Sportivitas di Grand Vista Cikarang Proyek saluran Air Di Bahu Jalan Tanpa Plang dan Rambu Makan Korban, Satu Dump Truk Terguling Pesantren Al-Munawar Pandeglang, Perpaduan Pendidikan Agama, Pertanian, dan Peternakan Sejak 1990

Beranda

Sambil Mengukur di Lokasi Proyek, Kasmani Jelaskan Alur Pengawasan APBN dan APBD

badge-check

Sambil Mengukur di Lokasi Proyek, Kasmani Jelaskan Alur Pengawasan APBN dan APBD Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

BLITAR — Di bawah terik matahari siang, Kasmani dari GIBM Kota Blitar berlutut di atas besi tulangan jalan yang sedang dipasang. Dengan teliti ia menarik meteran, mengukur jarak antar besi, lalu menjelaskan kepada warga yang menyaksikan bagaimana seharusnya sebuah proyek diawasi — tergantung dari mana sumber dananya berasal.

“Proyek yang menelan anggaran di atas 7 miliar rupiah ini, warga berhak tahu: uangnya dari mana, siapa yang mengawasi, dan ke mana harus lapor kalau ada yang tidak beres,” ujar Kasmani sambil mencatat hasil pengukurannya di lokasi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Senin (12/10/2026).

📌 JIKA BERSUMBER DARI APBN — ALUR PENGAWASANNYA

Kasmani menjelaskan, apabila proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka alur pengawasannya adalah sebagai berikut:

“Pengawasan APBN itu berjenjang. Mulai dari pelaksana di lapangan, konsultan pengawas, lalu ke instansi pusat, hingga lembaga negara yang punya wewenang audit.”

🔹 Tingkat Pelaksana & Lapangan:

– Kontraktor pelaksana wajib melakukan pengawasan harian atas pekerjaannya sendiri
– Konsultan pengawas yang ditunjuk melakukan pengawasan langsung di lokasi, mencatat kemajuan dan kualitas pekerjaan setiap hari

🔹 Tingkat Instansi:

– Kementerian/Lembaga terkait yang menaungi proyek melakukan pengawasan internal
– Inspektorat Jenderal kementerian melakukan pengawasan dan audit internal secara berkala

🔹 Tingkat Pengawasan Tertinggi:

– BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas, termasuk APBN
– APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah): Melakukan audit dan evaluasi kinerja
– Masyarakat: Memiliki hak untuk melaporkan dugaan penyimpangan ke BPK, Kementerian terkait, maupun ke aparat penegak hukum

📌 JIKA BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN BLITAR — ALUR PENGAWASANNYA

Sambil menunjuk pengerjaan di depannya, Kasmani melanjutkan:

“Kalau dananya berasal dari APBD Kabupaten Blitar, jalur pengawasannya berbeda dan lebih dekat dengan kita. Karena itu, warga bisa lebih aktif memantaunya.”

🔹 Tingkat Pelaksana & Lapangan:

– Kontraktor wajib memasang papan proyek berisi data lengkap: nilai anggaran, waktu pelaksanaan, nama kontraktor dan konsultan pengawas
– Konsultan pengawas bertugas memantau kesesuaian spesifikasi teknis di lokasi setiap hari

🔹 Tingkat Pemerintah Daerah:

– Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar: Bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran daerah
– DPRD Kabupaten Blitar: Memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan
– Bupati Blitar: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah

🔹 Tingkat Pengawasan Independen & Masyarakat:

– BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur: Memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar
– Masyarakat: Dapat menyampaikan pengaduan ke Inspektorat Daerah, DPRD, maupun BPK jika menemukan dugaan penyimpangan

⚖️ HAK WARGA ADALAH HUKUM YANG BERLAKU

Kasmani menegaskan, pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang:

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — setiap warga berhak mengetahui informasi penggunaan anggaran, termasuk proyek pembangunan
– UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan
– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — setiap penyelenggara negara wajib memberikan akses informasi kepada publik

“Jadi kalau ada proyek tanpa papan informasi, itu sudah menyalahi hak warga yang dilindungi undang-undang. Silakan tanya, silakan minta datanya. Itu hak kita,” tegas Kasmani sambil menutup pengukurannya.

(Tim Liputan media-pari.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik

13 Oktober 2026 - 04:46 WIB

DIDUGA TOLAK PASIEN SECARA SEPIHAK, KLINIK KASIH ANUGRAH SUKARAGAM DISEBUT ASAL KLAIM KARTU BPJS TIDAK AKTIF

12 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Putaran Ke – 2 SPC Ke – 5 Memanas ! RW Petahana Saling Sikut, PARI GROUP Kawal Sportivitas di Grand Vista Cikarang

12 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Proyek saluran Air Di Bahu Jalan Tanpa Plang dan Rambu Makan Korban, Satu Dump Truk Terguling

11 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Pesantren Al-Munawar Pandeglang, Perpaduan Pendidikan Agama, Pertanian, dan Peternakan Sejak 1990

11 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Trending di Beranda