MediaPari||www.media-pari.com

Kolomayan, 13 Oktober 2026 — media-pari.com
Seiring mendekati puncak Pilkades Serentak Kabupaten Blitar pada 23 November 2026 , pertanyaan mendasar muncul di tengah masyarakat: Apakah deretan larangan dalam tata tertib Pilkades hanya berfungsi sebagai “larangan semata”, atau justru menjadi benteng awal lahirnya pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa?
Menjawab hal tersebut, Muhammad Samsodin, Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 Desa Kolomayan, menyampaikan pandangannya saat ditemui awak media-pari.com:
“Saudara-saudara, larangan dalam Pilkades itu bukan dibuat untuk menyulitkan. Ia dibuat untuk menjaga. Bukan sekadar imun yang melindungi proses pemilihan saja, tapi benih awal untuk kita tanam good government — tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan dapat dipercaya warganya.”
📋 Larangan dalam Tata Tertib Pilkades Serentak Kabupaten Blitar
Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar dan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, sejumlah hal yang dilarang dalam proses Pilkades antara lain:
– ❌ Politik uang — memberi atau menjanjikan imbalan kepada pemilih
– ❌ Penggunaan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye
– ❌ Perangkat desa, BPD, RT/RW dilarang menjadi tim sukses atau memihak calon tertentu
– ❌ Kampanye hitam, ujaran kebencian, dan intimidasi terhadap warga maupun calon lain
– ❌ Melanggar masa tenang — kampanye dilarang pada 22–24 November 2026
– ❌ TNI/Polri aktif dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye
⚖️ Mengapa Larangan Ini Bukan Sekadar Aturan, Tapi Awal Perbaikan?
Muhammad Samsodin menegaskan, larangan-larangan tersebut jika dipatuhi bersama, akan melahirkan iklim demokrasi desa yang sehat:
“Jika kita jujur mematuhi larangan ini, berarti kita sedang membangun kesadaran kolektif bahwa pemimpin desa bukan dibeli, bukan dipaksa, dan bukan pula dimanipulasi. Pemimpin yang lahir dari proses bersih, akan jauh lebih berani menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, good government atau tata kelola yang baik tidak dimulai saat seorang kades dilantik, tetapi sejak proses pemilihannya berjalan lurus dan jujur.
“Jangan harap pemerintahan desa yang bersih lahir dari pemilihan yang kotor. Larangan-larangan inilah yang menyaring: siapa yang siap memimpin dengan aturan, dan siapa yang hanya mencari kekuasaan dengan cara apa pun. Itulah mengapa saya bilang, larangan ini adalah imun sekaligus cikal bakal perbaikan tata kelola desa kita.”
💡 Prinsip Good Government dalam Pilkades
Pemilihan Kepala Desa yang baik harus mencerminkan tiga asas utama :
Asas Makna
Transparan Semua proses dan anggaran Pilkades terbuka untuk diketahui warga
Akuntabel Setiap tahap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral
Berintegritas Bebas dari suap, tekanan, dan kepentingan pribadi
✅ Penutup: Mari Kita Jaga Bersama
Muhammad Samsodin menutup pernyataannya dengan harapan:
“Teman-teman warga Kolomayan, mari kita jadikan Pilkades 2026 ini awal perubahan. Jangan anggap larangan ini sekadar aturan yang membatasi. Pahamilah: larangan itu adalah pagar yang melindungi hak kita semua. Dengan mematuhinya, kita sedang membangun pondasi pemerintahan desa yang mandiri, berintegritas, dan benar-benar melayani rakyat. Bismillah, semoga kita semua diberi kemudahan dan keberkahan dalam memilih pemimpin terbaik untuk desa tercinta ini.”
Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber wawancara: Muhammad Samsodin, Cakades No. Urut 01 Desa Kolomayan
Tanggal: 13 Oktober 2026(fe)










