Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik

Beranda

Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD

badge-check

Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

KARANGBAHAGIA, BEKASI —

Dugaan operasional usaha air minum isi ulang yang belum memenuhi persyaratan perizinan dan kesehatan di Kampung Pulo Kukun Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan.

Warga setempat, Wawan Rahwana, mempertanyakan respons Pemerintah Desa (Pemdes) Karangsatu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atas pengaduan yang telah disampaikannya.

Sebelum nya BPD dan Pj Kades sudah melakukan sidak namun hanya formalitas tanpa adanya tindakan tegas.

Wawan mengungkapkan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun tanpa pemenuhan persyaratan yang semestinya. Ia juga menilai belum adanya respons atas pengaduannya menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pengaduan sudah disampaikan, tetapi sampai saat ini belum ada respons yang saya harapkan. Usaha tersebut masih berjalan,” ungkap Wawan Rahwana, Selasa (13/10/2026).

Menurut Wawan, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena air minum yang dikonsumsi masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan mutu kesehatan. Ia meminta pemerintah desa, BPD, serta instansi terkait tidak mengabaikan keluhan warga dan segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas serta kelayakan usaha tersebut.

Meski demikian, dugaan tidak berizin dan tidak terpenuhinya standar kesehatan itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, inspeksi lapangan, serta hasil pengujian laboratorium oleh instansi yang berwenang.

*Diduga Tak Penuhi Persyaratan Kesehatan, Kualitas Air Perlu Diuji*

Usaha depot air minum isi ulang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan konsumen. Karena itu, status perizinan, kondisi sanitasi, proses pengolahan, kebersihan peralatan, serta kualitas air yang dihasilkan perlu dipastikan sesuai ketentuan.

Salah satu regulasi yang relevan ialah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan yang masih berlaku setelah perubahan regulasi berikutnya.

Selain itu, Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan, termasuk ketentuan terkait depot air minum.

Dengan demikian, dugaan tidak adanya pemeriksaan laboratorium berkala perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi. Tanpa hasil pengujian, belum dapat disimpulkan bahwa air yang diproduksi telah tercemar atau membahayakan kesehatan masyarakat.

*Dasar Hukum dan Potensi Sanksi*

Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi rujukan bagi instansi berwenang untuk menelusuri persoalan tersebut.

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 146 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengolah, dan mendistribusikan makanan atau minuman memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan serta mutu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini relevan untuk menilai kepatuhan terhadap keamanan dan mutu produk air minum sesuai klasifikasi serta aturan teknis yang berlaku.

Potensi konsekuensi: apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan perizinan dan peraturan sektoral yang berlaku. Jenis sanksi harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pasal yang terbukti dilanggar.

2. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan

Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengaturan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang masih berlaku, termasuk perubahan regulasi terkait.

Potensi konsekuensi: hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar tindakan pembinaan, kewajiban perbaikan, atau langkah administratif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ketentuan perizinan berusaha mengatur pengawasan serta penindakan terhadap ketidaksesuaian persyaratan usaha. Namun, jenis perizinan yang wajib dipenuhi harus ditentukan berdasarkan klasifikasi kegiatan dan aturan sektor terkait.

Potensi sanksi: sesuai ketentuan yang relevan, tindakan administratif dapat berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, dan/atau pencabutan perizinan. Penerapan sanksi bergantung pada hasil pengawasan, jenis pelanggaran, dan kewenangan instansi.

Perlu ditegaskan, tidak setiap dugaan usaha tanpa izin otomatis dikenai seluruh jenis sanksi tersebut. Pemerintah harus memastikan ketentuan yang dilanggar sebelum menentukan tindakan.

*Pemdes dan BPD Diminta Transparan Menindaklanjuti Aduan*

Wawan mempertanyakan apakah pengaduan warga telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dan BPD. Ia meminta kedua lembaga tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah yang sudah dilakukan, termasuk apakah persoalan itu telah diteruskan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau instansi pengawasan terkait.

Secara kelembagaan, pemerintah desa dan BPD memiliki fungsi serta kewenangan yang berbeda. Karena itu, dugaan pembiaran tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum tanpa bukti mengenai pengetahuan, kewajiban, tindakan, dan kewenangan masing-masing pihak.

Meski demikian, laporan masyarakat mengenai dugaan usaha yang belum memenuhi persyaratan kesehatan patut ditindaklanjuti secara proporsional. Pemeriksaan lapangan dan klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berlarut-larut.

*Desak Pemeriksaan Lapangan dan Uji Laboratorium*

Wawan meminta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha, persyaratan kesehatan, sanitasi sarana, dan hasil uji kualitas air. Jika ditemukan pelanggaran, ia berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau hasil pemeriksaan resmi dari Pemdes Karangsatu, BPD Karangsatu, maupun instansi kesehatan terkait yang dapat memastikan status perizinan dan kualitas air usaha tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa, BPD, pemilik atau pengelola usaha, serta instansi berwenang agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti pada pengaduan semata, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, terukur, dan sesuai hukum demi melindungi kesehatan konsumen.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju

13 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik

13 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Trending di Beranda