Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik

Beranda

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

badge-check

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Blitar, 13 Oktober 2026 — media-pari.com

Setelah sebelumnya menjadi sorotan warga karena belum terpasang saat pekerjaan sudah berjalan, papan informasi proyek rehabilitasi jalan di Desa Karangrejo–Sumberagung, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, kini akhirnya terpasang di lokasi. Papan nama tersebut baru dipasang kemarin, Selasa (12/10), sebagaimana dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPC GIBM Kota Blitar kepada awak media-pari.com.

Data Lengkap & Terukur dari Papan Informasi Resmi

Berdasarkan data yang tercantum secara jelas di papan informasi yang dipasang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar:

Uraian Keterangan
Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Karangrejo – Sumberagung
Lokasi Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar
Pelaksana CV. Surya Pradana — Jl. Cemara No. 76 A, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar
Nilai Kontrak Rp6.951.641.000,-
Sumber Dana DAU (Dana Alokasi Umum)
Volume 1 Paket
Jadwal Pelaksanaan 12 Agustus 2026 s.d. 9 Desember 2026
Konsultan Perencana CV. Atha Jaya Kosultan
Konsultan Pengawas CV. Inspirasi Design

Penjelasan: Mengapa Papan Informasi Sangat Penting?

Pemasangan papan nama proyek bukanlah sekadar formalitas belaka, melainkan hak publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– ✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — setiap warga negara berhak mengetahui informasi penyelenggaraan negara, termasuk penggunaan anggaran pembangunan
– ✅ Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 — proses pengadaan barang/jasa pemerintah harus berlandaskan prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel
– ✅ Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 — papan informasi wajib terpasang di lokasi sejak awal pekerjaan berlangsung, memuat data lengkap agar dapat diawasi bersama

Pernyataan Wakil Ketua GIBM DPC Kota Blitar

Saat dikonfirmasi awak media-pari.com di lokasi proyek:

“Terpasangnya papan informasi ini adalah langkah yang sangat positif. Namun perlu dipahami, ini bukanlah akhir dari pengawasan, melainkan awal dari keterbukaan yang sesungguhnya.”

“Dengan papan yang lengkap, akurat, terukur, dan terkontrol seperti ini, warga tidak lagi bertanya-tanya. Warga sekarang tahu: berapa nilainya, siapa pelaksananya, sampai kapan pekerjaannya, dan siapa yang mengawasinya. Inilah yang kami maksud: uang rakyat harus terang, jelas, dan bisa dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat.”

“Warga berhak tahu, warga berhak mengawasi, dan warga berhak mendapatkan hasil yang terbaik dari setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan pemerintah. Mari kita jaga bersama.”

Apa yang Bisa Warga Lakukan Sekarang?

Dengan informasi yang terbuka dan terukur di papan nama, masyarakat dapat melakukan pengawasan mandiri:

– ✅ Memantau kemajuan pekerjaan — apakah sesuai jadwal (12 Agustus – 9 Desember 2026)
– ✅ Mengecek spesifikasi — apakah kualitas pekerjaan sesuai dengan nilai anggaran Rp6,95 miliar
– ✅ Menghubungi pihak terkait — jika menemukan hal-hal yang menyimpang di lapangan
– ✅ Menyampaikan laporan — ke Dinas PUPR maupun Inspektorat Kabupaten Blitar jika ada indikasi penyimpangan
– ✅ Membandingkan rencana dan realisasi — apakah hasil akhir sesuai dengan apa yang dijanjikan

“Transparansi bukanlah musuh, melainkan pondasi kepercayaan. Papan yang terpasang hari ini adalah cermin bahwa informasi publik harus selalu terbuka, akurat, terukur, dan terkontrol. Selanjutnya, mari kita awasi bersama, karena ini bukan proyek siapa-siapa, ini proyek kita semua — untuk kenyamanan dan kemajuan bersama.”

Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Observasi Langsung Lokasi Proyek & Konfirmasi Wakil Ketua GIBM DPC Kota Blitar
Tanggal: 13 Oktober 2026

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

13 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Visi Misi H. Sigit Setyoko: Pengabdian Nyata untuk Besuki yang Lebih Maju

13 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Tiga Tahun Beroperasi, Usaha Air Minum Isi Ulang di Karangsatu Diduga Tak Berizin; Wawan Rahwana Soroti Pembiaran Pemdes dan BPD

13 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Larangan Pilkades Bukan Sekadar “Imun”, Tapi Pondasi Tata Kelola Desa yang Baik

13 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Trending di Beranda