MediaPari||www.media-pari.com

Blitar, 15 Oktober 2026 — media-pari.com
Konflik Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2027 di Kabupaten Blitar kini bukan lagi sekadar urusan hitung-hitungan keuangan. Persoalan ini telah berkembang menjadi ketegangan politik antara pemerintah daerah dengan pemerintahan desa, yang berpotensi memuncak dalam aksi besar pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Sekitar 5.000 aparatur desa dari seluruh Kabupaten Blitar direncanakan akan mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Empat organisasi — PKDI, ABPEDNAS, FORSEKDESI, dan PPDI — telah bersatu menyatukan langkah, menuntut agar ADD 2027 sekurang-kurangnya tetap setara dengan alokasi tahun 2025.
⚖️ PERSPEKTIF HUKUM: Hak, Kewajiban, dan Batas
Pertarungan ini penting dipahami dalam kerangka hukum yang berlaku:
✅ Hak Konstitusional Desa
Berdasarkan Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa berhak mendapatkan bagian dari pendapatan daerah yang adil dan proporsional. Alokasi Dana Desa wajib diprioritaskan sekurang-kurangnya 10% dari APBD Kabupaten Blitar setelah dikurangi dana perimbangan. Desa berhak menyampaikan aspirasi dan keberatan atas kebijakan yang mempengaruhi keuangannya.
⚖️ Kewenangan Pemerintah Daerah
Di sisi lain, Pemkab Blitar memiliki kewajiban mengelola keuangan daerah berdasarkan asas berimbang, taat asas hukum, dan efisien (UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Jika ada penyesuaian alokasi, undang-undang mewajibkan adanya penjelasan yang terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
⚠️ Garis Batas yang Tidak Boleh Dilintasi
Aksi menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi. Namun demikian, pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh dijadikan alat tekanan politik. Menghentikan sementara layanan administrasi desa — yang merupakan kebutuhan dasar warga — tidak diatur sebagai instrumen perjuangan dalam peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak warga harus tetap menjamin akses warga terhadap pelayanan dasar.
🧭 DINAMIKA POLITIK: Siapa Memegang Kunci Penyelesaian?
Konflik ini memperlihatkan adanya celah komunikasi yang mendalam antara dua tingkatan pemerintahan di Kabupaten Blitar:
Pihak Posisi Yang Dipertanyakan Publik
Pemkab & DPRD Blitar Belum memberikan penjelasan resmi rinci soal dasar perhitungan dan alasan perubahan alokasi ADD 2027 Apakah ada transparansi atas kemampuan fiskal dan prioritas belanja daerah?
Organisasi Desa Menuntut ADD minimal setara 2025, siap mengerahkan massa, ancam bawa ke Kemendagri Apakah rincian kebutuhan dan perhitungan tambahan anggaran juga terbuka untuk diaudit publik?
Masyarakat Pihak yang paling terdampak jika layanan terhenti atau konflik berlarut Siapakah yang menjamin hak-hak warga tidak dijadikan sandera politik?
“Anggaran publik bukan milik pejabat, bukan pula alat tawar-menawar politik. Uang rakyat harus dikelola dengan terang, dan setiap pihak yang meminta atau memotongnya wajib membuka alasannya secara terbuka,” ujar pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
📜 JALUR PENYELESAIAN YANG TERSEDIA
Sebelum berujung pada tekanan massa di jalanan, undang-undang telah menyediakan jalur penyelesaian yang terukur:
Jalur Mekanisme Dasar Hukum
🤝 Musyawarah / Audiensi DPRD wajib menerima aspirasi desa dan membahasnya secara terbuka UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
📝 Pengaduan ke Kemendagri ABPEDNAS menempuh jalur administratif ke pusat melalui Itjen Kemendagri Permendagri terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
⚖️ Uji Materiil / Sengketa Kewenangan Jika ada dugaan pelanggaran aturan pembagian keuangan, dapat diajukan ke Pengadilan Negara UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
CATATAN PENUTUP EDUKASI
Konflik ADD 2027 di Blitar menjadi pelajaran berharga: kekuatan massa bukan pengganti argumen yang kuat, dan kekuasaan anggaran bukan alasan menutup diri dari penjelasan. Semakin terbuka kedua belah pihak menyajikan datanya di meja perundingan, semakin kecil biaya politik dan sosial yang harus dibayar oleh masyarakat luas. Tanggal 21 Oktober 2026 bukanlah akhir dari persoalan, melainkan ujian kedewasaan demokrasi di Kabupaten Blitar — apakah diselesaikan dengan data dan dialog, atau dibiarkan memanas di jalanan.
Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Wawancara & Konsolidasi Empat Organisasi Desa Kabupaten Blitar, 14–15 Oktober 2026
(Fe)










