
MediaPari||www.media-pari.com
Jumat 16/10/2026
LATAR BELAKANG KAJIAN
Sebuah kajian berjudul “Matinya Demokrasi Ekonomi: Koperasi Desa Merah Putih sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial” yang disusun oleh Institut Marhaenisme 27 (IM27) memunculkan pembahasan penting di ruang publik. Laporan ini mencoba menelusuri dampak, arah kebijakan, dan dinamika yang terjadi di balik pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.
Kajian ini tidak saja menyorot aspek ekonomi, tetapi juga mengangkat isu strategis: bagaimana akses terhadap modal dan kehadiran di wilayah desa dapat berubah makna ketika dikelola dalam satu sistem terpusat dengan keterlibatan unsur kekuatan negara.
TEMUAN PENTING DALAM KAJIAN
1. Perebutan Akses Kapital
Kajian ini mempertanyakan apakah kehadiran Koperasi Desa Merah Putih justru menutup ruang bagi koperasi desa yang sudah tumbuh secara mandiri. Dengan skala pendanaan yang besar, dikhawatirkan koperasi yang lahir dari bawah tidak mampu bersaing, sehingga sumber daya ekonomi desa perlahan terpusat ke satu sistem.
2. Dimensi Penguasaan Teritorial
Yang juga menjadi sorotan adalah pola pendampingan yang melibatkan unsur TNI di tingkat desa. Disebutkan dalam kajian bahwa biaya operasional pendampingan tersebut dibebankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, bukan melalui APBN. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah kehadiran tersebut murni untuk pemberdayaan ekonomi, atau ada dimensi lain berupa penguatan kehadiran di wilayah desa?
⚖️ TANGGAPAN PENGAMAT
Pengamat hubungan sipil-militer, Jaleswari Pramodhawardani, menilai kajian ini layak diperiksa secara serius dan terbuka. Ia mengingatkan prinsip penting:
“Siapa yang membayar tentara, menentukan untuk siapa tentara bekerja. Sumber pembiayaan dapat memengaruhi arah loyalitas dan tugas militer. Reformasi militer telah menetapkan bahwa TNI dibiayai oleh negara melalui APBN. Keterlibatan pembiayaan dari pihak di luar negara perlu menjadi perhatian serius.”
DUA SUDUT PANDANG: TERBUKA DAN SEIMBANG
Penting dipahami bahwa pembahasan ini masih berlangsung. Berikut pandangan dari berbagai sisi:
🟢 Yang Mendukung Program
– ✅ Bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat di tingkat desa
– ✅ Mempermudah akses pasar dan permodalan yang sulit dijangkau koperasi mandiri
– ✅ Mempercepat pembangunan dan pendampingan di daerah yang terjauh
– ✅ PT Agrinas Pangan Nusantara adalah BUMN, sehingga berada dalam lingkup kepemilikan negara
🔴 Yang Mempertanyakan
– ❌ Apakah koperasi desa yang sudah ada sejak lama tetap memiliki ruang berkembang, atau justru tersisih?
– ❌ Apakah ada aturan tertulis yang jelas mengenai batas pendampingan TNI dalam kegiatan ekonomi?
– ❌ Jika biaya operasional dibayarkan BUMN, apakah tugas pendampingan tersebut tetap netral dari kepentingan bisnis?
– ❌ Apakah laporan keuangannya dapat diakses dan diaudit oleh publik?
PRINSIP DASAR DEMOKRASI EKONOMI
Dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Demokrasi ekonomi berarti rakyat terlibat, bukan sekadar menjadi objek. Setiap kebijakan ekonomi harus menjamin kebebasan masyarakat berusaha, keterbukaan informasi, dan pengawasan publik yang efektif.
PENUTUP: PANGGILAN UNTUK KETERBUKAAN
Judul laporan ini berbunyi “Matinya Demokrasi Ekonomi” — sebuah pernyataan yang tegas namun perlu diuji secara terbuka. Apakah demokrasi ekonomi sedang surut, atau sedang tumbuh dalam bentuk baru? Jawabannya tidak bisa ditentukan oleh satu pihak saja.
Media-pari.com menyajikan informasi ini bukan untuk membenarkan atau menolak, melainkan mengajak semua pihak untuk berdialog secara terbuka.
Jika program ini benar untuk rakyat, maka tidak ada yang ditakutkan dari keterbukaan. Jika ada yang perlu diperbaiki, kritik yang konstruktif adalah jembatan menuju kebaikan. Mari kita jaga agar setiap program atas nama rakyat benar-benar dikelola secara rakyat, terang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Kajian Institut Marhaenisme 27, Tanggapan Jaleswari Pramodhawardani, UUD 1945 Pasal 33, UU No. 34/2004, berbagai sumber berita terkini
Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Tanggal: 16 Oktober 2026
(Fe)











