MediaPari||www.media-pari.com
Jakarta Rabu , 04 November 2026

Situasi hukum dan politik di Indonesia memanas setelah Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pernyataan penting dalam konferensi pers di Istana Negara. Dalam pernyataan tersebut, pemerintah menyatakan menganggap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan tindakan yang mengarah pada makar. Bersamaan dengan itu, Presiden Prabowo telah mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).
Dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan secara resmi kepada awak media:
“Kami anggap penyadapan Presiden mengarah makar.”
Pernyataan ini dikuatkan dengan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) Pencopotan ini dinilai merupakan langkah awal dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penting masyarakat memahami definisi hukumnya agar tidak salah pemahaman:
Pasal 106 KUHP — Makar adalah tindakan yang bertujuan menghilangkan nyawa atau kebebasan Kepala Negara atau Wakil Kepala Negara, atau membuatnya tidak berwenang.
Sementara itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden sendiri diatur dalam undang-undang terpisah:
Dasar Hukum Ketentuan
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Penyadapan Penyadapan hanya boleh dilakukan atas perintah penyidik dalam rangka proses hukum, dan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana tertentu
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Setiap orang yang secara tanpa hak menyadap, merekam, atau mengakses komunikasi orang lain dapat dipidana hingga 4 tahun penjara
Pasal 430 KUHP — Memasuki Tempat Tertentu secara Melawan Hukum Jika dilakukan terhadap sistem komunikasi Presiden, dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap keamanan negara
“Mengarah makar” berarti: meskipun belum tentu terbukti secara sah sebagai tindak pidana makar, namun dari fakta yang dikumpulkan, indikasi tujuannya dapat dikategorikan membahayakan keamanan dan kewenangan Kepala Negara. Kualifikasi ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menelusuri kasus ini dengan prioritas tinggi dan prosedur khusus keamanan negara.
MENGAPA KEPALA STAF PRESIDEN DICOPOT?
Jika terjadi dugaan penyadapan terhadap Presiden, maka terjadi kegagalan pengamanan yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut. Sesuai prinsip tanggung jawab jabatan, Presiden berwenang mencopot pejabat yang dipandang tidak lagi dapat menjaga kepercayaan dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Ada beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat:
1. “Mengarah makar” ≠ sudah terbukti makar — Itu adalah kategorisasi awal untuk kepentingan penanganan hukum yang lebih serius. Pembuktian apakah benar makar atau bukan tetap tugas pengadilan nantinya
2. Presiden berwenang mencopot pejabat setingkat — Sesuai UU No. 17 Tahun 2007 tentang Peraturan Pejabat Negara, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat tertentu
3. Proses hukum harus tetap transparan dan akuntabel — Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara bertahap, namun penyidik juga berhak menjaga kerahasiaan demi keamanan negara
4. Setiap pihak berhak atas pembelaan — Siapa pun yang terlibat, termasuk yang dicopot dari jabatannya, berhak didengar keterangannya dan membuktikan kebenaran di hadapan hukum
“Pernyataan pemerintah hanyalah langkah awal. Kebenaran dan keputusan akhir tetap berada di tangan proses hukum yang berlaku. Negara hukum menuntut: siapa pun yang bersalah dijerat seadil-adilnya, siapa pun yang tidak bersalah dibuktikan ketidakbersalahannya secara terbuka.”
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan edukatif untuk masyarakat. Ruang tanggapan tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin menyampaikan klarifikasi dan sudut pandangnya.
Sumber: Konferensi Pers Istana Negara, KUHP, UU Penyadapan, UU ITE. Redaksi media-pari.com — Berimbang, Terverifikasi, Bertanggung Jawab.(Fe)










