MediaPari||www.media-pari.com

Blitar, 7 November 2026 — Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mengamanatkan empat fungsi utama pers nasional: informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial . Namun dalam praktiknya, menurut kajian Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPC Blitar Raya, belum semua peran tersebut berjalan optimal di lapangan.
Amanat UU Pers yang Belum Sepenuhnya Terlaksana
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki peran strategis yang lebih luas daripada sekadar menyampaikan berita :
Amanat UU Pers Realitas yang Terjadi
✅ Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Masih banyak informasi publik yang tertutup; permohonan informasi sering berbelit-belit
⚠️ Menjalankan fungsi kontrol sosial Sering dianggap “mengganggu” atau “tidak mendukung pembangunan”; jurnalis yang mengawasi kebijakan kerap mendapat tekanan.
⚠️ Mendorong terwujudnya supremasi hukum & HAM Pemberitaan hukum sering kali terpengaruh kekuatan politik; pers sulit independen dalam kasus yang melibatkan penguasa
⚠️ Memperjuangkan keadilan dan kebenaran Banyak media terjebak kepentingan komersial atau kepemilikan, sehingga keberpihakan pada keadilan melemah
⚠️ Mengembangkan pendapat publik yang tepat & akurat Maraknya berita instan, tidak terverifikasi, dan klik-berlebihan menggeser fungsi edukasi publik.
Mengapa Banyak Peran yang Belum Terlaksana?
Menurut kajian AKJII Blitar Raya, ada beberapa akar masalahnya:
1. Tekanan Ekonomi vs Independensi
Banyak media lebih bertahan hidup secara finansial daripada menjalankan fungsi kontrol sosial. Iklan dan dukungan sponsor kadang memengaruhi garis kebijakan redaksi — padahal UU Pers menegaskan pers harus independen, bebas dari campur tangan pihak mana pun .
2. Penegakan Hukum yang Belum Konsisten
Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan , namun di lapangan:
– Hambatan kerja jurnalis sering kali hanya berakhir dengan “permintaan maaf” tanpa proses hukum yang tuntas
– Aparat negara kadang masih meminta media “tidak memberitakan hal yang negatif” — padahal Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
3. Lemahnya Pengawasan Publik terhadap Media
Masyarakat belum sepenuhnya menggunakan hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers. Akibatnya, kualitas pemberitaan tidak terus-menerus terjaga. Padahal fungsi Dewan Pers juga meliputi penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan .
Sikap AKJII Blitar Raya
“UU Pers sudah cukup jelas. Masalah utamanya bukan pada undang-undangnya, melainkan pada penegakan dan kesungguhan menjalankannya. Pers yang sehat adalah yang berani menyampaikan kebenaran, sekaligus tetap bertanggung jawab kepada publik — bukan kepada kekuasaan atau keuntungan semata,” ungkap perwakilan AKJII Blitar Raya,fe(7/11)
Beberapa langkah yang perlu diperkuat bersama:
– ✅ Pemerintah: Menghormati Pasal 4 UU Pers — tidak menutup informasi publik dan tidak menghalangi jurnalis bekerja
– ✅ Lembaga Pers: Menegaskan kembali fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari amanat konstitusi
– ✅ Masyarakat: Menggunakan hak jawab dan pengaduan jika menemukan pemberitaan tidak akurat atau merugikan
– ✅ Dewan Pers: Memperkuat pengawasan etika dan penyelesaian sengketa secara lebih cepat dan dapat diakses masyarakat
Pers adalah pilar keempat demokrasi — legislatif, eksekutif, yudikatif, dan pers . Jika salah satu pilar tidak berfungsi optimal, demokrasi pun berdiri tidak kokoh. Mengembalikan pers pada amanat UU 40/1999 bukan hanya tugas wartawan saja, melainkan tanggung jawab bersama: negara, media, dan masyarakat. Semoga kajian ini menjadi pengingat bahwa undang-undang yang baik perlu diiringi kemauan yang kuat untuk menjalankannya.
Disusun oleh: DPC Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Blitar Raya
Sumber: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kajian AJI Indonesia, Dewan Pers, BPHN
Tanggal: 7 November 2026
(Fe)











