Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Di Duga Kuat Aroma KKN Di Kursi Jabatan Direksi PDAM Kabupaten Bekasi

badge-check


					Di Duga Kuat Aroma KKN Di Kursi Jabatan Direksi PDAM Kabupaten Bekasi Perbesar

 

Media Pari|| www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi 25/06/2025.

Koordinator Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA), Alfiansyah menyoroti Perumda Tirta Bhagasasi yang selalu muncul persoalan.
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak transparan dan akuntabel, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.

‘Mulai dari Direktur Utama (Dirut) hingga Direktur Usaha (Dirus) masing-masing memiliki catatan sendiri,” kata Alfian pada Awak Media , Rabu (25/6).

“Ya, karena pembiaran pelanggaran aturan atau UU akan membuka pintu bagi penyimpangan lain, termasuk korupsi dan praktik-praktik tidak etis lainnya,” tambah Alfian pada Awak media ,

Jika Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, tidak transparan dan akuntabel maka, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar.
“Hal ini juga akan menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, lanjut Alfian, sempat jadi sorotan pelantikan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan menjelang tengah malam diakhir massa jabatan Pj. Dani Ramdan disebuah hotel.

“Selain diangkat sebagai Dirut di Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan juga masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Padahal, kata Alfian, larangan rangkap jabatan bagi Direksi Perumda PDAM diatur dalam berbagai peraturan, termasuk perundang-undangan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Selain tidak focus, rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan dalam menjalankan tugasnya di PDAM,” tuturnya

Lebih jauh Alfian mengatakan, bergantinya kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, ternyata cerita Perumda Tirta Bhagasasi terus berlanjut tidak mengalami perubahan.

“Yaitu, berlanjut persoalan baru terkait pelantikan Direktur Usaha (Dirus) Ade Efendi Zarkasih yang eskalasi persoalannya semakin meningkat hingga pemicu gelombang aksi,” ucapnya.

Pasalnya, pengangkatan Dirus dinilai tidak memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor: 6 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor: 37 Tahun 2018.

“Bukan hanya itu, beredar juga surat tugas resmi yang ditandatangani Ade Efendi Zarkasih 7 hari sebelum resmi diangkat sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Luar biasa,” sindirnya.

“Bupati tidak memiliki hak prerogatif kecuali Presiden. Bicara kewenangan mereka juga diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Meskipun, kata Alfian, ada beberapa keputusan yang mungkin terlihat bebas atau diskresi, hal itu tetap dalam batas-batas kewenangan yang diberikan UU, bukan hak prerogatif.

“Jadi jangan menyalah artikan hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki oleh Kepala Negara (Presiden). Wewenang seorang Bupati pun tetap dalam batas UU,” ulasnya.

Sehingga, tambah Alfian, menjadi wajar berkembang issue negative tentang adanya orang titipan diposisi setrategis Perumda Tirta Bhagasasi seperti Dirus yang membuat rasa aman.

Sehingga gelombang aksi dari beberapa elemen, terkait banyaknya dugaan pelanggaran, tidak mengoyah keputusan Bupati juga memperkuat signal adanya aroma KKN ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi,” pungkas Alfian.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda