Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

badge-check

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 25/02/2026.

Jayamulya, Kabupaten Bekasi – Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 1 Jayamulya di kampung Cikarang Girang RT 1 RW 2 memasuki babak baru yang kian serius. Perwakilan yayasan pengelola dapur, Pak Wandi, secara terbuka mengakui bahwa dapur tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pengakuan tersebut memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin sebuah dapur produksi makanan dalam skala besar dapat beroperasi tanpa IPAL, dan apakah izin operasionalnya benar-benar telah dikantongi secara sah?

Dalam regulasi lingkungan hidup dan kesehatan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair—terlebih dapur produksi massal—wajib memiliki sistem pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketiadaan IPAL bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga lingkungan.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, menilai pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Dapur 1 MBG Jayamulya belum memenuhi syarat dasar operasional.

“Kalau benar tidak memiliki IPAL, ini persoalan serius. Artinya ada syarat mendasar yang belum dipenuhi. Maka patut dipertanyakan, izin apa yang mereka kantongi? Siapa yang mengeluarkan? Atau jangan-jangan memang belum ada izin lengkap?” tegas Joel.

Joel menambahkan, dalam setiap proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aspek pengelolaan limbah menjadi bagian krusial yang diverifikasi sebelum izin diterbitkan. Jika IPAL tidak ada, maka logikanya izin lingkungan pun patut diragukan.

Publik kini mempertanyakan peran pemerintah desa dan instansi terkait. Apakah operasional dapur tersebut sudah melalui rekomendasi desa? Apakah dinas terkait telah melakukan verifikasi lapangan sebelum kegiatan berjalan? Atau justru dapur telah beroperasi tanpa pengawasan ketat?

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Usaha berjalan dulu, syarat menyusul kemudian. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah dapur bukan hal sepele,” lanjut Joel.

Warga sekitar juga mulai menyoroti potensi dampak limbah terhadap saluran lingkungan dan kenyamanan hunian. Tanpa IPAL, limbah cair berisiko langsung dialirkan ke drainase umum, yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan pencemaran dan gangguan sanitasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Siapa yang memberi izin operasional Dapur 1 MBG Jayamulya?
Apakah izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan?
Mengapa dapur bisa beroperasi tanpa instalasi pengolahan limbah?

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait mengenai status perizinan dan pengawasan dapur MBG tersebut.

KCBI menyatakan akan mendorong audit administratif dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional dapur tersebut.

Polemik MBG Jayamulya kini bukan sekadar soal program sosial, melainkan menyangkut tata kelola perizinan, transparansi, dan perlindungan lingkungan.

Publik menanti jawaban tegas:
Apakah ini kelalaian, atau ada pembiaran sistemik dalam proses perizinan?

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH