Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

badge-check


					Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 25/02/2026.

Jayamulya, Kabupaten Bekasi – Polemik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) 1 Jayamulya di kampung Cikarang Girang RT 1 RW 2 memasuki babak baru yang kian serius. Perwakilan yayasan pengelola dapur, Pak Wandi, secara terbuka mengakui bahwa dapur tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pengakuan tersebut memantik pertanyaan publik: bagaimana mungkin sebuah dapur produksi makanan dalam skala besar dapat beroperasi tanpa IPAL, dan apakah izin operasionalnya benar-benar telah dikantongi secara sah?

Dalam regulasi lingkungan hidup dan kesehatan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair—terlebih dapur produksi massal—wajib memiliki sistem pengolahan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketiadaan IPAL bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran administratif hingga lingkungan.

Ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Joel Barus Simbolon, SH, menilai pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa Dapur 1 MBG Jayamulya belum memenuhi syarat dasar operasional.

“Kalau benar tidak memiliki IPAL, ini persoalan serius. Artinya ada syarat mendasar yang belum dipenuhi. Maka patut dipertanyakan, izin apa yang mereka kantongi? Siapa yang mengeluarkan? Atau jangan-jangan memang belum ada izin lengkap?” tegas Joel.

Joel menambahkan, dalam setiap proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, aspek pengelolaan limbah menjadi bagian krusial yang diverifikasi sebelum izin diterbitkan. Jika IPAL tidak ada, maka logikanya izin lingkungan pun patut diragukan.

Publik kini mempertanyakan peran pemerintah desa dan instansi terkait. Apakah operasional dapur tersebut sudah melalui rekomendasi desa? Apakah dinas terkait telah melakukan verifikasi lapangan sebelum kegiatan berjalan? Atau justru dapur telah beroperasi tanpa pengawasan ketat?

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Usaha berjalan dulu, syarat menyusul kemudian. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan lingkungan. Limbah dapur bukan hal sepele,” lanjut Joel.

Warga sekitar juga mulai menyoroti potensi dampak limbah terhadap saluran lingkungan dan kenyamanan hunian. Tanpa IPAL, limbah cair berisiko langsung dialirkan ke drainase umum, yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan pencemaran dan gangguan sanitasi.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
Siapa yang memberi izin operasional Dapur 1 MBG Jayamulya?
Apakah izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan lingkungan?
Mengapa dapur bisa beroperasi tanpa instalasi pengolahan limbah?

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun dinas terkait mengenai status perizinan dan pengawasan dapur MBG tersebut.

KCBI menyatakan akan mendorong audit administratif dan meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional dapur tersebut.

Polemik MBG Jayamulya kini bukan sekadar soal program sosial, melainkan menyangkut tata kelola perizinan, transparansi, dan perlindungan lingkungan.

Publik menanti jawaban tegas:
Apakah ini kelalaian, atau ada pembiaran sistemik dalam proses perizinan?

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda