Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit Viral dan gempar Aparat yang biasa menangkap koruptor justru ahli korupsi

Beranda

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

badge-check

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Rabu 15/07/2026.

Kota Blitar– Perselisihan terkait pelanggaran prosedur perizinan pembangunan di Kota Blitar memanas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Kota Blitar yang mendampingi tujuh warga terdampak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, resmi menyampaikan surat somasi atau teguran hukum kepada pihak CV Super Top. Surat ini sekaligus ditembuskan kepada seluruh instansi terkait, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

Ketua DPC GIBM Kota Blitar, Kasmani, menjelaskan bahwa somasi ini dikeluarkan setelah ditemukan bukti kuat bahwa pihak CV Super Top telah melakukan pekerjaan fisik berupa pembongkaran dan pembangunan di lokasi proyek Jalan Cemara Nomor 66, Kelurahan Karangsari sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan secara resmi.

“PBG untuk proyek ini baru terbit pada tanggal 4 Juni 2026, namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas fisik sudah berjalan jauh sebelumnya. Ini jelas pelanggaran prosedur yang nyata dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata serta ketentuan UU Cipta Kerja dan PP No.16 Tahun 2021,” tegas Kasmani saat ditemui awak media, Rabu (15/7).

Akibat aktivitas pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi tersebut, warga sekitar dilaporkan mengalami kerugian nyata, mulai dari kerusakan fisik bangunan tempat tinggal, gangguan kebisingan, debu berlebih, hingga ancaman keselamatan lingkungan.

Dalam surat somasi bernomor ___/SOMS/DPC-GIBM/VII/2026 yang diserahkan kemarin, pihaknya menuntut beberapa hal pokok: pengakuan tanggung jawab secara tertulis dalam waktu 3 hari kerja, kehadiran pihak berwenang dalam pertemuan lanjutan paling lambat 5 hari kerja, mekanisme ganti kerugian yang transparan tanpa perantara perangkat wilayah, serta jaminan kepatuhan hukum untuk kegiatan selanjutnya.

“Kami tidak menutup kemungkinan penyelesaian damai, namun jika dalam batas waktu yang ditentukan diabaikan, kami tidak akan segan melanjutkan ke jalur administratif, pelaporan ke Satpol PP, hingga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Blitar beserta permohonan sita jaminan,” tambah Kasmani.

Penting disampaikan, lanjut dia, bahwa terbitnya izin PBG belakangan ini tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum atas pelanggaran dan kerugian yang terjadi sebelum izin diterbitkan.

Surat somasi ini selain ditujukan kepada Pemilik/Pimpinan CV Super Top, juga disampaikan tembusan kepada instansi terkait:

– Tingkat Pusat: Kementerian PUPR RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI
– Tingkat Provinsi Jawa Timur: Dinas PUPR Provinsi Jatim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim, Satpol PP Provinsi Jatim
– Tingkat Daerah Kota Blitar: Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman Kota Blitar, DPMPTSP Kota Blitar, Satpol PP Kota Blitar, Camat Sukorejo, serta Lurah Karangsari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Super Top belum memberikan tanggapan resmi terkait surat somasi tersebut. Awak media-pari.com akan terus memantau perkembangan permasalahan ini.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

14 Juli 2026 - 20:52 WIB

Viral dan gempar Aparat yang biasa menangkap koruptor justru ahli korupsi

14 Juli 2026 - 17:29 WIB

Trending di Beranda