
MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Rabu 15/06/2026
Kota Blitar – Aktivitas pembangunan fisik berupa pemasangan pondasi yang mengelilingi sebagian area Lapangan Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menuai tanda tanya publik.
Hingga kini, tidak ditemukan adanya prasasti atau papan informasi proyek yang mencantumkan sumber anggaran, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana pekerjaan di lokasi tersebut.
Ketiadaan transparansi visual ini memicu dugaan bahwa pembangunan tersebut menggunakan dana peruntukan Kecamatan Sukorejo Tahun Anggaran 2025,jelas warga tlumpu yang enggan disebut namanya,namun tanpa memenuhi standar akuntabilitas pelaporan fisik daerah.
Ketua Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) DPC Kota Blitar, Kasmani, menegaskan bahwa ketiadaan prasasti merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Lapangan kelurahan adalah aset publik. Jika ada pembangunan fisik di sana, apalagi jika diduga menggunakan anggaran kecamatan tahun berjalan, maka wajib ada prasasti yang jelas.
Tidak boleh ada proyek ‘siluman’ yang menghabiskan uang rakyat tanpa jejak administrasi yang bisa diakses masyarakat,” ujar Kasmani saat dikonfirmasi media-pari.com, rebo (15/7/2026).
Kasmani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga setempat yang mempertanyakan legalitas dan peruntukan dana untuk pembangunan pondasi tersebut.
Menurutnya, ketidakjelasan sumber anggaran berpotensi melanggar tata kelola keuangan daerah dan mengurangi fungsi ruang terbuka hijau yang seharusnya dilindungi.
“Kami tidak menuding sembarangan, tetapi kami menuntut hak tahu.
Apakah ini dana APBD murni kecamatan? Apakah ada DAK? Atau justru dana lain yang tidak sesuai peruntukannya? Tanpa prasasti, masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan partisipatif,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, GIBM Kota Blitar menyatakan akan menempuh jalur formal melalui permohonan informasi publik ke PPID Kota Blitar.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan dokumen resmi seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan Sukorejo TA 2025 serta spesifikasi teknis pekerjaan di Lapangan Tlumpu.
“Jika setelah kami cek ternyata anggarannya sah dan prosedurnya benar, kenapa tidak dipasang prasastinya? Tapi jika ternyata ada penyimpangan, kami siap mendampingi masyarakat untuk melaporkan temuan ini ke instansi pengawas yang berwenang,” pungkas Kasmani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Sukorejo maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Kota Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan pembangunan pondasi di Lapangan Tlumpu yang diduga menelan anggaran 200jt terang Kasmani,sambil Menganalogikan pokmas saja dana gak sampai 100juta bisa mendapatkan panjang yang sama kurang lebih 120 meter,jelasnya menunggu klarifikasi dan bukti transparansi atas penggunaan anggaran daerah di wilayah tersebut.
(Fe)











