8 Tahun Bekerja Tanpa BPJS, Dua Jari Putus, Santunan Rp500.000 — Kisah Nurhayati dan Ironi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar Final Turnamen Sepak Takraw Panglima Nurhadi 2026: Semangat Sportivitas dan Terima Kasih kepada Kang Mas Dewan Panas! PWI Bekasi Raya Pasang Badan: Usir Wartawan Sama Saja Lecehkan Pilar Demokrasi! Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat Perkenalkan Salam Polisi Baru di Metro TV Geger! Tanda Tangan Palsu Pengurus Golkar Ungkap Adanya Kucuran Dana Hibah Kegiatan Fiktif Kebakaran Hutan Menimbulkan Asap Tebal Di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah Ancam Warga Menderita Sesak Nafas : Meminta  Pemerintah Jangan Berdiam Diri 

Beranda

8 Tahun Bekerja Tanpa BPJS, Dua Jari Putus, Santunan Rp500.000 — Kisah Nurhayati dan Ironi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar

badge-check

8 Tahun Bekerja Tanpa BPJS, Dua Jari Putus, Santunan Rp500.000 — Kisah Nurhayati dan Ironi Pengawasan Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

Blitar, 10 Oktober 2026 — media-pari.com

Nurhayati (53), warga Kelurahan Tlumpu RT 01/RW 03, telah bekerja lebih dari 8 tahun di PT Bumiayu, Jalan Karangjati, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Setiap hari ia masuk pukul 07.00, istirahat 12.00–13.00, pulang pukul 16.00. Upahnya Rp56.000 per hari. Namun selama 8 tahun itu, ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan — bahkan tidak mengerti apa itu BPJS. Ketika kecelakaan terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 — dua jarinya terputus terkena mesin Hooper — yang diterima hanya uang tunai Rp500.000 diserahkan Satpam Joko atas perintah Bu Nurul.

Kasus ini kini didampingi GIBM Kota Blitar, di mana Ketua GIBM Kasmani didampingi Wakil Ketua Wiku Umboyono menegaskan: ini bukan sekadar kasus individu, melainkan dugaan pelanggaran sistematis yang menimpa ratusan pekerja .

🔴 PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN: TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS

📜 Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 ayat (1) dan (4): Pemberi kerja WAJIB mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial. Jika tidak mendaftarkan, maka seluruh manfaat yang seharusnya ditanggung BPJS menjadi kewajiban penuh pemberi kerja.

PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (4): Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam 3 bulan berturut-turut, status harian lepas gugur demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Nurhayati bekerja 8 tahun setiap hari — jelas status harian lepas tidak sah.

⚖️ KONSEKUENSI HUKUM: PERDATA DAN PIDANA

📄 A. Aspek Perdata — Kewajiban Ganti Rugi Penuh

Karena perusahaan tidak mendaftarkan Nurhayati, maka semua biaya dan manfaat ditanggung perusahaan secara langsung:

– ✅ Biaya pengobatan penuh di RS Mardi Waloya
– ✅ Santunan cacat tetap permanen (2 jari putus) — bukan Rp500.000, melainkan belasan juta rupiah
– ✅ Upah penuh selama masa pemulihan
– ✅ Iuran JKK, JHT, JKM tertunggak selama 8 tahun
– ✅ Penggantian kerugian akibat perbuatan melawan hukum (KUHPerdata Pasal 1365)

👮 B. Aspek Pidana — Ancaman Penjara dan Denda

UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55: Pemberi kerja yang sengaja tidak mendaftarkan pekerja dapat dipidana:

⚠️ Penjara paling lama 8 tahun DAN/ATAU denda hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 23–24: Jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan → ancaman pidana penjara

KUHP Pasal 386: Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 5 tahun

📋 C. Sanksi Administratif

Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, perusahaan dapat dikenai :

– 📝 Teguran tertulis
– 💰 Denda keterlambatan iuran
– 🚫 Tidak mendapat pelayanan publik tertentu (perizinan, tender, dll)

🔍 PERTANYAAN PUBLIK: DI MANA PENGAWASAN DINAS TERKAIT?

Disnaker Kabupaten Blitar memiliki fungsi utama: pembinaan, pengawasan, dan penegakan ketentuan ketenagakerjaan . Namun fakta di lapangan menunjukkan ratusan pekerja di satu perusahaan selama bertahun-tahun tidak terdaftar BPJS tanpa ditemukan sebelumnya. Ini memunculkan pertanyaan mendasar:

“Apakah pengawasan rutin sudah berjalan di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Blitar? Mengapa praktik mempertahankan status harian lepas bertahun-tahun tanpa BPJS bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi?”

Masyarakat berharap Disnaker Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus ini bukan sekadar mediasi satu kasus, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh di perusahaan tersebut dan mengevaluasi sistem pengawasan agar tidak terulang di tempat lain .

🤝 GIBM KOTA BLITAR: HAK PEKERJA DIPERJUANGKAN SAMPAI TUNTAS

Ketua GIBM Kota Blitar, Kasmani, didampingi Wakil Ketua Wiku Umboyono, menyatakan sikap resmi di sekretariat GIBM, Jalan Widuri No. 57, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar :

“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di santunan Rp500.000. Kami mendampingi Nurhayati dan ratusan pekerja lainnya sampai hak-hak mereka dipenuhi sesuai undang-undang. Siapa pun pemiliknya, di mana pun lokasinya — selama beroperasi di Indonesia, wajib patuh hukum ketenagakerjaan.” — Kasmani, Ketua GIBM Kota Blitar

Langkah yang sedang disusun :

1. ✅ Pendataan ratusan pekerja lain di PT Bumiayu
2. ✅ Pengumpulan bukti hubungan kerja selama bertahun-tahun
3. ✅ Pengaduan resmi ke Disnaker Kab. Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, dan Kepolisian
4. ✅ Mediasi tertulis dengan pihak perusahaan

📌 PENUTUP: HUKUM HARUS BERLAKU ADIL

Kasus Nurhayati bukan sekadar soal dua jari yang putus. Ini soal prinsip: tubuh pekerja bukan biaya murah yang bisa ditawar seikhlasnya majikan. Jaminan sosial bukan sedekah, itu hak yang dilindungi konstitusi (fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Final Turnamen Sepak Takraw Panglima Nurhadi 2026: Semangat Sportivitas dan Terima Kasih kepada Kang Mas Dewan

10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Panas! PWI Bekasi Raya Pasang Badan: Usir Wartawan Sama Saja Lecehkan Pilar Demokrasi!

10 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat Perkenalkan Salam Polisi Baru di Metro TV

10 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Geger! Tanda Tangan Palsu Pengurus Golkar Ungkap Adanya Kucuran Dana Hibah Kegiatan Fiktif

9 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Kebakaran Hutan Menimbulkan Asap Tebal Di Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah Ancam Warga Menderita Sesak Nafas : Meminta  Pemerintah Jangan Berdiam Diri 

9 Oktober 2026 - 01:56 WIB

Trending di Beranda