MediaPari||www.media-pari.com

Blitar, 10 Oktober 2026 — media-pari.com
Nurhayati (53), warga Kelurahan Tlumpu RT 01/RW 03, telah bekerja lebih dari 8 tahun di PT Bumiayu, Jalan Karangjati, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Setiap hari ia masuk pukul 07.00, istirahat 12.00–13.00, pulang pukul 16.00. Upahnya Rp56.000 per hari. Namun selama 8 tahun itu, ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan — bahkan tidak mengerti apa itu BPJS. Ketika kecelakaan terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 — dua jarinya terputus terkena mesin Hooper — yang diterima hanya uang tunai Rp500.000 diserahkan Satpam Joko atas perintah Bu Nurul.
Kasus ini kini didampingi GIBM Kota Blitar, di mana Ketua GIBM Kasmani didampingi Wakil Ketua Wiku Umboyono menegaskan: ini bukan sekadar kasus individu, melainkan dugaan pelanggaran sistematis yang menimpa ratusan pekerja .
🔴 PELANGGARAN OLEH PERUSAHAAN: TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA KE BPJS
📜 Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 ayat (1) dan (4): Pemberi kerja WAJIB mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial. Jika tidak mendaftarkan, maka seluruh manfaat yang seharusnya ditanggung BPJS menjadi kewajiban penuh pemberi kerja.
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (4): Jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam 3 bulan berturut-turut, status harian lepas gugur demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Nurhayati bekerja 8 tahun setiap hari — jelas status harian lepas tidak sah.
⚖️ KONSEKUENSI HUKUM: PERDATA DAN PIDANA
📄 A. Aspek Perdata — Kewajiban Ganti Rugi Penuh
Karena perusahaan tidak mendaftarkan Nurhayati, maka semua biaya dan manfaat ditanggung perusahaan secara langsung:
– ✅ Biaya pengobatan penuh di RS Mardi Waloya
– ✅ Santunan cacat tetap permanen (2 jari putus) — bukan Rp500.000, melainkan belasan juta rupiah
– ✅ Upah penuh selama masa pemulihan
– ✅ Iuran JKK, JHT, JKM tertunggak selama 8 tahun
– ✅ Penggantian kerugian akibat perbuatan melawan hukum (KUHPerdata Pasal 1365)
👮 B. Aspek Pidana — Ancaman Penjara dan Denda
UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 55: Pemberi kerja yang sengaja tidak mendaftarkan pekerja dapat dipidana:
⚠️ Penjara paling lama 8 tahun DAN/ATAU denda hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 23–24: Jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan → ancaman pidana penjara
KUHP Pasal 386: Kelalaian menyebabkan luka berat → penjara hingga 5 tahun
📋 C. Sanksi Administratif
Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, perusahaan dapat dikenai :
– 📝 Teguran tertulis
– 💰 Denda keterlambatan iuran
– 🚫 Tidak mendapat pelayanan publik tertentu (perizinan, tender, dll)
🔍 PERTANYAAN PUBLIK: DI MANA PENGAWASAN DINAS TERKAIT?
Disnaker Kabupaten Blitar memiliki fungsi utama: pembinaan, pengawasan, dan penegakan ketentuan ketenagakerjaan . Namun fakta di lapangan menunjukkan ratusan pekerja di satu perusahaan selama bertahun-tahun tidak terdaftar BPJS tanpa ditemukan sebelumnya. Ini memunculkan pertanyaan mendasar:
“Apakah pengawasan rutin sudah berjalan di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Blitar? Mengapa praktik mempertahankan status harian lepas bertahun-tahun tanpa BPJS bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi?”
Masyarakat berharap Disnaker Kabupaten Blitar menindaklanjuti kasus ini bukan sekadar mediasi satu kasus, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh di perusahaan tersebut dan mengevaluasi sistem pengawasan agar tidak terulang di tempat lain .
🤝 GIBM KOTA BLITAR: HAK PEKERJA DIPERJUANGKAN SAMPAI TUNTAS
Ketua GIBM Kota Blitar, Kasmani, didampingi Wakil Ketua Wiku Umboyono, menyatakan sikap resmi di sekretariat GIBM, Jalan Widuri No. 57, Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar :
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini berhenti di santunan Rp500.000. Kami mendampingi Nurhayati dan ratusan pekerja lainnya sampai hak-hak mereka dipenuhi sesuai undang-undang. Siapa pun pemiliknya, di mana pun lokasinya — selama beroperasi di Indonesia, wajib patuh hukum ketenagakerjaan.” — Kasmani, Ketua GIBM Kota Blitar
Langkah yang sedang disusun :
1. ✅ Pendataan ratusan pekerja lain di PT Bumiayu
2. ✅ Pengumpulan bukti hubungan kerja selama bertahun-tahun
3. ✅ Pengaduan resmi ke Disnaker Kab. Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, dan Kepolisian
4. ✅ Mediasi tertulis dengan pihak perusahaan
📌 PENUTUP: HUKUM HARUS BERLAKU ADIL
Kasus Nurhayati bukan sekadar soal dua jari yang putus. Ini soal prinsip: tubuh pekerja bukan biaya murah yang bisa ditawar seikhlasnya majikan. Jaminan sosial bukan sedekah, itu hak yang dilindungi konstitusi (fe)










