Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Rabu 11/06/2025

Seorang Wartawan Yang Diketahui bernama Karim, dari Media Pos Berita Nasional, secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar dengan No STPL/50/B/VI/2025/Polsek Sukamakmur/Polres Bogor/Polda Jabar.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi saat Karim menghadiri mediasi di rumah Kepala Dusun (Kadus) Engkos, Desa Sukaharja, bersama puluhan warga yang menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran dalam rencana kegiatan perpisahan di SDN 02 Sukaharja.
Menurut Karim, suasana mediasi berlangsung dalam tekanan dan dinilai mengarah pada tindakan intimidasi terhadap dirinya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab.
“Saya datang untuk berdialog secara terbuka dan damai, tetapi justru mendapatkan tekanan yang tidak seharusnya diterima oleh seorang wartawan. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Karim usai Di BAP Rabu 11 Juni 2025
Karim berharap laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan atau ancaman.
“Saya harap laporan ini cepat ditindaklanjuti, dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar menjamin kebebasan pers dan hak Wartawan dalam menyampaikan informasi Kepublik”, harapnya
Media Pos Berita Nasional menyatakan dukungan penuh terhadap Karim dan menegaskan bahwa penyampaian berita telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan.
“Pimpinan redaksi saya mendukung penuh langkah hukum ini, pemangku kepentingan seharusnya tau bagaimana cara menyikapi pemberitaan jika keberatan ada hak jawab hak koreksi”, tukasnya
Salah satu Ahli hukum Imbran B.H.S.H berpendapat dan sepakat bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana.
Pelanggaran Hukum:
Intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum karena melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Sanksi Pidana:
Pihak yang melakukan intimidasi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda sesuai dengan Pasal 18 UU Pers.
Perlindungan Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan segala bentuk penghambatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hak Jurnalis:
Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan, intimidasi, atau gangguan dari pihak manapun.
Tanggung Jawab Negara:
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari tindakan yang merugikan.
Intimidasi terhadap wartawan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman, kekerasan fisik, hingga penghambatan akses informasi. Ahli hukum menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas, ujar Law Firm Imbran.B.H.S.H.
[Red]