Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Dugaan Lakukan Intimidasi Pada Wartawan Lapor Pada Polsek Sukamakmur

badge-check


					Dugaan Lakukan Intimidasi Pada Wartawan Lapor Pada Polsek Sukamakmur Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Rabu 11/06/2025

Seorang Wartawan Yang Diketahui bernama Karim, dari Media Pos Berita Nasional, secara resmi melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polsek Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar dengan No STPL/50/B/VI/2025/Polsek Sukamakmur/Polres Bogor/Polda Jabar.

Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi saat Karim menghadiri mediasi di rumah Kepala Dusun (Kadus) Engkos, Desa Sukaharja, bersama puluhan warga yang menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pelanggaran dalam rencana kegiatan perpisahan di SDN 02 Sukaharja.

Menurut Karim, suasana mediasi berlangsung dalam tekanan dan dinilai mengarah pada tindakan intimidasi terhadap dirinya sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya secara sah dan bertanggung jawab.

“Saya datang untuk berdialog secara terbuka dan damai, tetapi justru mendapatkan tekanan yang tidak seharusnya diterima oleh seorang wartawan. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang,” tegas Karim usai Di BAP Rabu 11 Juni 2025

Karim berharap laporan ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya dalam menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa adanya tekanan atau ancaman.

“Saya harap laporan ini cepat ditindaklanjuti, dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, agar menjamin kebebasan pers dan hak Wartawan dalam menyampaikan informasi Kepublik”, harapnya

Media Pos Berita Nasional menyatakan dukungan penuh terhadap Karim dan menegaskan bahwa penyampaian berita telah dilakukan sesuai dengan kaidah jurnalistik serta memberikan ruang bagi hak jawab sesuai ketentuan.

“Pimpinan redaksi saya mendukung penuh langkah hukum ini, pemangku kepentingan seharusnya tau bagaimana cara menyikapi pemberitaan jika keberatan ada hak jawab hak koreksi”, tukasnya

Salah satu Ahli hukum Imbran B.H.S.H berpendapat dan sepakat bahwa intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum dan kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana.

Pelanggaran Hukum:
Intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum karena melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers.
Sanksi Pidana:
Pihak yang melakukan intimidasi dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda sesuai dengan Pasal 18 UU Pers.
Perlindungan Wartawan:
Wartawan memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan kekerasan, intimidasi, dan segala bentuk penghambatan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Hak Jurnalis:
Jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi tanpa tekanan, intimidasi, atau gangguan dari pihak manapun.
Tanggung Jawab Negara:
Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari tindakan yang merugikan.
Intimidasi terhadap wartawan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman, kekerasan fisik, hingga penghambatan akses informasi. Ahli hukum menekankan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas, ujar Law Firm Imbran.B.H.S.H.

 

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda