Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Koordinator TPP Kecamatan Serang Baru H Herry Saman Menegas Kan Pada Semua Pihak Desa Agar Segera Menjalankan Dan Mengambil Sikap Pada Hasil Musdes Pada Desa Desa Kecamatan Serang Baru

badge-check


					Koordinator TPP Kecamatan Serang Baru H Herry Saman Menegas Kan Pada Semua Pihak Desa Agar Segera Menjalankan Dan Mengambil Sikap Pada Hasil Musdes Pada Desa Desa Kecamatan Serang Baru Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com Kabupaten Bekasi Kamis 12/06/2025.

Alhamdulillah hari ini desa-desa di Kecamatan Sarang Baru, sudah dan sedang melaksanakan
musyawarah desa perencanaan pembangunan tahunan,
sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020.

Alhamdulillah desa-desa yang sudah melaksanakan kegiatan musyawarah desa,
akan segera menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa untuk membuat SK Tim 11
di mana tugas daripada Tim 11 itu adalah menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran 2026 dan daftar usulan tahun 2027.

Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan oleh Tim 11.
Satu, segera laksanakan pencermatan pagu indikatif dan penyelamatan program kegiatan
yang akan masuk ke desa masing-masing dari RKP Kabupaten Bekasi.
Kemudian yang kedua, segera laksanakan pencermatan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa RPJM Desa.
Kebetulan ada beberapa desa.

Di wilayah Kecamatan Sarang baru yang RPJM Desanya akan selesai di tahun 2026.
Kemudian di awal Juli, segera laksanakan penyusunan rancangan RKP Desa tahun anggaran 2026.
Kemudian dikasih waktu sampai akhir Agustus, sehingga di awal September
akan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan desa
atau yang dikenal dengan istilah Musrenbang Desa.
Di dalam Musrenbang desa itu adalah pembahasan rancangan RKP Desa tahun anggaran 2026.

Hal ini saya sudah menyampaikan kepada para kepala desa,
pada saat kegiatan Musrenbang desa, jangan sampai ada kepala desa yang izin.
Tidak boleh ada yang berada di luar wilayah desa masing-masing,
karena ini wajib kepala desa hadir untuk menyampaikan rancangan RKP Desa tahun,
anggaran 2026.
Kemudian setelah ada pembahasan, dilanjutkan dengan musyawarah desa dipimpin BPD,
pembahasan dan penetapan RKP Desa tahun anggaran 2026.
Kemudian ditindaklanjuti dengan musyawarah BPD,
pembahasan dan penyepakatan rancangan perdes RKP Desa tahun 2026.
Ditutup dengan penetapan perdes RKP Desa oleh kepala desa.

Itu saja yang bisa saya sampaikan, semoga lancar kegiatan MusDesnya.
Koordinator TPP Kecamatan Serang Baru” pungkas H Herry Saman, pada Awak Media

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda