Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

badge-check

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Selasa 01/09/2026

BLITAR/TULUNGAGUNG – Kontroversi eksekusi hak tanggungan oleh KSP Surya Abadi Mandiri Tulungagung kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada rencana pelelangan objek jaminan berupa tanah dan bangunan seluas 674 m² atas nama Darul Fuadi yang terletak di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Rencana lelang yang dijadwalkan pada 28 September 2026 melalui KPKNL Malang ini memicu protes keras dari konsumen koperasi yang merasa dirugikan. Konsumen tersebut, yang didampingi oleh LPK-RI Kabupaten Blitar (Moh Iskandar), menyatakan akan melaporkan tindakan penagihan dan eksekusi sepihak ini ke Polresta Kota Blitar karena dinilai menimbulkan tekanan psikologis yang berlebihan di tengah sengketa yang belum tuntas.

Sirait: Perkara Masih Berjalan, Eksekusi Prematur?
Menanggapi rencana eksekusi tersebut, Bang Sirait dari LPK-RI Kabupaten Tulungagung memberikan klarifikasi penting terkait status hukum kasus ini. Ia menegaskan bahwa sengketa antara konsumen dan KSP Surya Abadi saat ini masih berjalan di meja hijau.

“Perkara ini masih berjalan di pengadilan. Kita tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi atau lelang ketika substansi sengketa utamanya belum memiliki kepastian hukum,” jelas Bang Sirait dengan tegas.

Ia menekankan prinsip praduga tak bersalah dan hak debitor untuk membela diri di pengadilan. Menurut Sirait, langkah eksekusi jaminan seharusnya menunggu hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Kita harus menunggu putusan tetap dari pengadilan dahulu. Jika eksekusi dilakukan sementara gugatan masih diproses, dikhawatirkan akan merugikan pihak yang sedang memperjuangkan haknya secara hukum. Ini soal keadilan prosedural,” tambah Sirait mengutuk keras terburu-burunya proses lelang tersebut.

Tekanan Psikologis vs Hak Penagihan
Dokumen pengumuman lelang yang beredar menyebutkan harga limit Rp277.802.240 dengan uang jaminan Rp55.560.500. Bagi Darul Fuadi dan keluarga, angka ini bukan sekadar nominal, melainkan ancaman kehilangan aset tempat tinggal/usaha di saat mereka sedang berupaya membuktikan posisi hukumnya di pengadilan.

Moh Iskandar dari LPK-RI Blitar menambahkan bahwa pelaporan ke Polresta Kota Blitar bukan berarti menolak membayar utang, melainkan bentuk perlindungan terhadap intimidasi dan prosedur yang cacat etika.

“Klien kami siap bertanggung jawab, tapi tidak dengan cara ditekan sampai mentalnya hancur sementara kasus intinya masih diputuskan hakim. Laporan ke polisi adalah upaya mencari keadilan dan keamanan,” pungkas Iskandar.

Masyarakat Diminta Tenang
Kasus di Desa Pikatan ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan mikro dan koperasi. Eksekusi jaminan memang hak kreditur, namun harus tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Publik kini menunggu sikap Polresta Kota Blitar serta respons resmi dari KSP Surya Abadi terkait tuduhan eksekusi prematur ini.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Trending di Beranda