Media Pari||www media-pari.com
Jakarta Sabtu 14/06/2026.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan. Pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini akan berlangsung mulai Sabtu, (14/6/2025) hingga akhir Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Lusiana Herawati menjelaskan, bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.
Dalam masa program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung juga telah mengumumkan adanya pemutihan khusus bagi warga yang membayar pajak tepat pada HUT Jakarta, 22 Juni 2025.
Kebijakan ini digulirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/), Pramono menambahkan,
Jadi hari itu pas ulang tahun, tentunya kami berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” kata Pramono, Pada Awak Media.
[BHR]