Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Samsat Kota Bekasi Masih Melayani Wajib Pajak Yang Tertunda

badge-check


					Samsat Kota Bekasi Masih Melayani Wajib Pajak Yang Tertunda Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Bekasi Senin 23/06/2025.

Wajib pajak yang memanfaatkan program ini akan mendapatkan penghapusan denda PKB untuk tahun 2024 dan tahun sebelumnya, serta pemutihan untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi.

Menurut salah satu petugas yang enggan disebutkan identitasnya, antrean panjang warga yang hendak bayar pajak kendaraan sudah terjadi sejak pagi. Namun, kondisi terkait diklaim masih bisa diatasi dengan baik karena dibukanya lima gerai Samsat tambahan di outlet-outlet lain. “Kami membuka lima outlet tambahan, jadi bisa diurai,” katanya kepada Awak Media

Melansir laman resmi Samsat Kota Bekasi, gerai atau outlet Samsat dimaksud meliputi Samsat Drive Thru yang berada di Samsat Kota Bekasi Jl Ahmad Yani No.7, Atrium Pondok Gede, MPP Kota Bekasi, Pondok Melati (BJB) Harapan Indah, dan Samsat Tiga Provinsi. Namun gerai tersebut hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Dalam artian bagi wajib pajak yang hendak melakukan pembayaran pajak 5 tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

Zainal, salah satu warga Mustikajaya, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan ini. “Saya sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat ini. Motor saya sudah lima tahun mati pajak, dan dengan program pemutihan ini, saya bisa membayar tanpa harus menanggung denda yang besar. Sekalian saya juga melakukan balik nama. Insyaallah ke depannya saya akan lebih taat membayar pajak,” ujarnya.

Perlu di ketahui juga bagi wajib Pajak kendaraan, Kalau mau membayar pajak kendaraan nya agar di lengkapi, Kaca spion Plat Nomor Polisi juga Harus di pasang, pengecekan Disaat akan cek fisik bagi pajak 5 tahun harus di perhatikan kelengkapan nya, ujar salah satu warga Zamrud Antoni menyebut keluhan nya saat di suruh balik ambil kaca sepion ” Balik dulu mas di suruh ambil kaca spion di rumah ” ujar Antoni pada Awak media

Antoni juga menambahkan bahwa salah satu alasan banyak warga enggan membayar pajak adalah karena syarat administrasi yang cukup sulit, seperti keharusan memiliki KTP yang sesuai dengan nama di STNK. “Saya tadi nya malas bayar pajak karena harus balik nama, yang membutuhkan biaya tambahan. Selain itu, kalau mau bayar pajak, saya harus punya KTP sesuai dengan STNK. Ini yang sering menjadi kendala bagi banyak orang, tapi untung lah ada program Kang Dedi Mulyadi” jelasnya.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda