Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Bank Himbara pada 1 Juli 2025 Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan

badge-check


					Bank Himbara pada 1 Juli 2025 Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Jakarta Rabu 2/7/2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman kepada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) pada 1 Juli mendatang. “Bukan pembagiannya ya, plafon pinjamannya sudah bisa digunakan,” kata Zulkifli kepada wartawan usai rapat koordinasi di Universitas
Mandiri, Jakarta Barat,

Zulhas, begitu ia disapa, menyatakan plafon pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah sebesar Rp 1-3 miliar. Pinjaman itu dapat digunakan untuk kegiatan bisnis koperasi.

Setelah mendapatkan pinjaman, Zulhas mengatakan koperasi harus segera mengembalikan dana tersebut jika sudah balik modal. “Koperasi mengajukan pinjaman 500 juta, maka BNI akan cek berapa barangnya? Cuma 50 ya 50 dapatnya. Begitu laku, langsung hari itu setor, jadi di koperasi enggak boleh uang mengendap,” tutur politikus Partai Amanat Nasional itu.

Zulhas menyatakan Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki sedikitnya enam gerai usaha. Jenis bisnis itu antara lain adalah pangkalan gas elpiji, sembako, penyalur pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, dan klinik. “Itu minimal, kalau ada tambahan silakan, sesuai dengan potensi desa masing-masing.”

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan tujuan pemerintah mewajibkan unit bisnis itu untuk menuntun masyarakat desa dalam mengembangkan usaha. “Kalau tidak dipikirkan usahanya di desa, di kampung, dikasih kegiatan yang tidak jelas usahanya, ya mereka juga enggak mungkin bisa berkembang.”

Selain itu, ia juga tidak ingin mengulangi kegagalan koperasi unit desa (KUD). Pada 1998, sejumlah KUD tersangkut kredit macet ratusan miliar rupiah. Mereka gagal mengembalikan pinjaman Bank Rakyat Indonesia, yang semestinya disalurkan ke petani. “Kami kasih uang, dibagi, simpan pinjam kan, pinjam semua, habis itu baliknya enggak,

namanya KUD, ketua untung duluan. Itu cara mudah, kali ini kita tidak mau itu terulang lagi,” tutur dia.

Ia mengatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program serius yang dititah oleh Presiden Prabowo. Itu tergambarkan dari dua mandat percepatan koperasi yang dituangkan melalui Instruksi Presiden dan

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Oleh karena itu, ini tidak boleh gagal. Kalau gagal kali ini, maka tidak akan ada koperasi lagi,” kata dia.

Ia berharap dalam tiga tahun mendatang Koperasi Desa Merah Putih bisa menjalankan usahanya secara mandiri dan dapat berkembang pada tahun kelima atau keenam. Menurut dia hingga saat ini baru ada sebanyak 80 koperasi yang telah berdiri.
melakukan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda