Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Bank Himbara pada 1 Juli 2025 Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan

badge-check

Bank Himbara pada 1 Juli 2025 Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ajukan Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Jakarta Rabu 2/7/2025.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa mengajukan pinjaman kepada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) pada 1 Juli mendatang. “Bukan pembagiannya ya, plafon pinjamannya sudah bisa digunakan,” kata Zulkifli kepada wartawan usai rapat koordinasi di Universitas
Mandiri, Jakarta Barat,

Zulhas, begitu ia disapa, menyatakan plafon pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah sebesar Rp 1-3 miliar. Pinjaman itu dapat digunakan untuk kegiatan bisnis koperasi.

Setelah mendapatkan pinjaman, Zulhas mengatakan koperasi harus segera mengembalikan dana tersebut jika sudah balik modal. “Koperasi mengajukan pinjaman 500 juta, maka BNI akan cek berapa barangnya? Cuma 50 ya 50 dapatnya. Begitu laku, langsung hari itu setor, jadi di koperasi enggak boleh uang mengendap,” tutur politikus Partai Amanat Nasional itu.

Zulhas menyatakan Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki sedikitnya enam gerai usaha. Jenis bisnis itu antara lain adalah pangkalan gas elpiji, sembako, penyalur pupuk, layanan logistik POS, gudang, apotik, dan klinik. “Itu minimal, kalau ada tambahan silakan, sesuai dengan potensi desa masing-masing.”

Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan tujuan pemerintah mewajibkan unit bisnis itu untuk menuntun masyarakat desa dalam mengembangkan usaha. “Kalau tidak dipikirkan usahanya di desa, di kampung, dikasih kegiatan yang tidak jelas usahanya, ya mereka juga enggak mungkin bisa berkembang.”

Selain itu, ia juga tidak ingin mengulangi kegagalan koperasi unit desa (KUD). Pada 1998, sejumlah KUD tersangkut kredit macet ratusan miliar rupiah. Mereka gagal mengembalikan pinjaman Bank Rakyat Indonesia, yang semestinya disalurkan ke petani. “Kami kasih uang, dibagi, simpan pinjam kan, pinjam semua, habis itu baliknya enggak,

namanya KUD, ketua untung duluan. Itu cara mudah, kali ini kita tidak mau itu terulang lagi,” tutur dia.

Ia mengatakan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program serius yang dititah oleh Presiden Prabowo. Itu tergambarkan dari dua mandat percepatan koperasi yang dituangkan melalui Instruksi Presiden dan

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025. “Oleh karena itu, ini tidak boleh gagal. Kalau gagal kali ini, maka tidak akan ada koperasi lagi,” kata dia.

Ia berharap dalam tiga tahun mendatang Koperasi Desa Merah Putih bisa menjalankan usahanya secara mandiri dan dapat berkembang pada tahun kelima atau keenam. Menurut dia hingga saat ini baru ada sebanyak 80 koperasi yang telah berdiri.
melakukan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih pada 19 Juli 2025.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda