Menu

Mode Gelap
Polres Madiun Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80 Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

Beranda

Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja

badge-check


					Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja Perbesar

 

Media Pari|| www.media-pari.com

Sumsel Kamis 10/07/2025.

Palembang-Pada Sabtu, 31 Mei 2025 Salah satu oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AM, yang diketahui Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah seorang warga. (31/05/2025)

Kejadian bermula dari seorang warga berinisial (M) (48 th), berprofesi sebagai pedagang sperpack mesin di Daerah Tanjung Api Api.

(M) Mendapat perlakuan yang tidak terpuji dari oknum tersebut, sambil berkata kasar,marah -marah, membentak dan memukul meja dan memaksa untuk membawa (M), dengan alasan untuk minta keterangan, tidak diketahui keterangan apa yang di minta oleh oknum anggota polisi (AM) tersebut, padahal tidak ada Surat Panggilan Resmi atau Sprint, ujar (M) saat dikonfirmasi melalui handphone Via WhatsApp, pada awak media

Selanjutnya (M) melaporkan kejadian tersebut di Divisi Propam Polda Sumsel dengan nomor Pengaduan : 99-DL/B/2025/Yanduan, Tanggal 31 Mei 2025, dan saat ini rujukan dan laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Subdid Paminal Bidpropam Polda Sumsel Dengan Nomor Nota Dinas : B/ND-87/Vl/YAN.3.5/2025/BidPropam Tanggal 10 Juni 2025.

Praktisi Hukum Imbran B. H., S.H. saat di wawancarai di kantornya mengatakan, “menurut saya tindakan oknum polri tersebut tidak menunjukkan ketidak profesionalan anggota polri, dan hal tersebut dapat mencoreng instasi polri, saran saya polri harus segera menindak tegas dan ambil sikap tak pandang bulu oknum tersebut.”

“karena segala tindakan, perilaku, ucapan dan kode etik, semua sudah diatur dalam UU No. 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahkan PP No. 2 Tahun 2023 Tentang disiplin anggota Polri, Pasal 5 nya menjelaskan dengan jelas melarang anggota Polri melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. ” tutupnya.

(M ) Meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera menindak tegas oknum polisi tersebut, (M) merasa shock karena bentakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepada seorang wanita dan harusnya polisi sebagai pengayom masyarakat bersifat rendah hati kepada masyarakat umumnya.

Terkait pemberitaan berikut Awak Media akan mengklarifikasi pihak pihak terkait

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kades Karangraharja H. Suhendra Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:28 WIB

Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri

1 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Trending di Beranda