Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

Beranda

Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja

badge-check

Oknum Anggota Subdid Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Di Propam Kan, Karena Diduga Berkata Kasar, Marah-marah, Membentak dan Memukul meja Perbesar

 

Media Pari|| www.media-pari.com

Sumsel Kamis 10/07/2025.

Palembang-Pada Sabtu, 31 Mei 2025 Salah satu oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial AM, yang diketahui Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Diduga melakukan tindakan tidak terpuji kepada salah seorang warga. (31/05/2025)

Kejadian bermula dari seorang warga berinisial (M) (48 th), berprofesi sebagai pedagang sperpack mesin di Daerah Tanjung Api Api.

(M) Mendapat perlakuan yang tidak terpuji dari oknum tersebut, sambil berkata kasar,marah -marah, membentak dan memukul meja dan memaksa untuk membawa (M), dengan alasan untuk minta keterangan, tidak diketahui keterangan apa yang di minta oleh oknum anggota polisi (AM) tersebut, padahal tidak ada Surat Panggilan Resmi atau Sprint, ujar (M) saat dikonfirmasi melalui handphone Via WhatsApp, pada awak media

Selanjutnya (M) melaporkan kejadian tersebut di Divisi Propam Polda Sumsel dengan nomor Pengaduan : 99-DL/B/2025/Yanduan, Tanggal 31 Mei 2025, dan saat ini rujukan dan laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Subdid Paminal Bidpropam Polda Sumsel Dengan Nomor Nota Dinas : B/ND-87/Vl/YAN.3.5/2025/BidPropam Tanggal 10 Juni 2025.

Praktisi Hukum Imbran B. H., S.H. saat di wawancarai di kantornya mengatakan, “menurut saya tindakan oknum polri tersebut tidak menunjukkan ketidak profesionalan anggota polri, dan hal tersebut dapat mencoreng instasi polri, saran saya polri harus segera menindak tegas dan ambil sikap tak pandang bulu oknum tersebut.”

“karena segala tindakan, perilaku, ucapan dan kode etik, semua sudah diatur dalam UU No. 2 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, bahkan PP No. 2 Tahun 2023 Tentang disiplin anggota Polri, Pasal 5 nya menjelaskan dengan jelas melarang anggota Polri melakukan tindakan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri. ” tutupnya.

(M ) Meminta kepada Kapolda Sumsel agar segera menindak tegas oknum polisi tersebut, (M) merasa shock karena bentakan yang tidak sepantasnya dilakukan kepada seorang wanita dan harusnya polisi sebagai pengayom masyarakat bersifat rendah hati kepada masyarakat umumnya.

Terkait pemberitaan berikut Awak Media akan mengklarifikasi pihak pihak terkait

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Trending di Beranda