Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Nusa Tenggara Timur Selasa 15/07/2025

Kupang — Sengketa terkait dana misterius senilai lebih dari Rp1 triliun yang tiba-tiba masuk ke rekening salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memanas. Pasalnya, pihak BRI diduga tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan justru melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, tanpa pemberitahuan maupun proses hukum yang transparan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melalui kuasa hukumnya dari Pusat Pengaduan LSM KCBI telah mengirimkan somasi kedua bernomor: 2503/PP.LSM-KCBI/VII/2025 kepada pihak BRI. Namun, dalam tanggapan surat balasan yang diterima, BRI hanya menyarankan agar pihak pelapor mengunjungi Kantor Cabang BRI Kupang untuk informasi lebih lanjut—tanpa memberikan penjelasan substansial mengenai duduk perkara maupun dasar hukum pemblokiran rekening.

Ketua Umum LSM KCBI menyatakan bahwa sikap BRI sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan tanggung jawab korporasi atas pelayanan perbankan yang adil dan transparan kepada nasabah.

“Kami menilai BRI lalai dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kasus yang sangat serius ini. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata,” ujar Ketua Umum KCBI kepada awak media.

LSM KCBI juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak nasabah, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, karena menyangkut potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta lemahnya pengawasan internal pada bank milik negara.

LSM KCBI menyatakan siap membawa kasus ini ke OJK, Ombudsman RI, hingga ke ranah pengadilan, guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda