Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

Beranda

BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum

badge-check

BRI Diduga Lalai Tangani Dana “Goib” Rp1 Triliun, LSM KCBI Siap Tempuh Jalur Hukum Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Nusa Tenggara Timur Selasa 15/07/2025

Kupang — Sengketa terkait dana misterius senilai lebih dari Rp1 triliun yang tiba-tiba masuk ke rekening salah satu nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali memanas. Pasalnya, pihak BRI diduga tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut secara profesional dan justru melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, tanpa pemberitahuan maupun proses hukum yang transparan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) melalui kuasa hukumnya dari Pusat Pengaduan LSM KCBI telah mengirimkan somasi kedua bernomor: 2503/PP.LSM-KCBI/VII/2025 kepada pihak BRI. Namun, dalam tanggapan surat balasan yang diterima, BRI hanya menyarankan agar pihak pelapor mengunjungi Kantor Cabang BRI Kupang untuk informasi lebih lanjut—tanpa memberikan penjelasan substansial mengenai duduk perkara maupun dasar hukum pemblokiran rekening.

Ketua Umum LSM KCBI menyatakan bahwa sikap BRI sangat mengecewakan dan tidak mencerminkan tanggung jawab korporasi atas pelayanan perbankan yang adil dan transparan kepada nasabah.

“Kami menilai BRI lalai dan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan kasus yang sangat serius ini. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana dan perdata,” ujar Ketua Umum KCBI kepada awak media.

LSM KCBI juga menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak nasabah, bahkan berpotensi melanggar ketentuan perbankan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, karena menyangkut potensi penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta lemahnya pengawasan internal pada bank milik negara.

LSM KCBI menyatakan siap membawa kasus ini ke OJK, Ombudsman RI, hingga ke ranah pengadilan, guna memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Trending di Beranda