Menu

Mode Gelap
Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Polres Madiun Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 77 Personel Resmi Naik Pangkat

Beranda

Tidak Memakai K 3 Satu Pekerja Cidera Dan Mengalami Luka Pada Kaki Di karenakan Kurang Nya Pengawasan Dari Dinas

badge-check


					Tidak Memakai K 3 Satu Pekerja Cidera Dan Mengalami Luka Pada Kaki Di karenakan Kurang Nya Pengawasan Dari Dinas Perbesar

Media Pari ||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 22/07/2025.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah kembali mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan berbagai program untuk menunjang sarana prasarana dalam membangun wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut salah satunya dari program Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui sarana olah raga, dalam bentuk kegiatan pembuatan lapang olah raga,

Namun di sayangkan program tersebut juga diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.Terutama dari segi pengerjaan masa kerja sudah kadaluarsa Mulai kerja 14 April 2025 selesai 12 Juli 2025
Pembangunan Sarana Prasarana Olah Raga Yang Di Laksanakan Oleh CV Samudra Dengan Nomor SPK : 000.3.2/2416/SPK/DISBUDPORA.7/2025, DenganAnggaran :Rp 197.756.000.00,Sumber Dana APBD Kabupaten Bekasi 2025, Waktu Pelaksanaan :90 (sembilan puluh)hari kalender,Mulai 14 April 2025, Selesai 12 Juli
2025.

Berdasar kan Temuan Tim Investigasi Awak Media Di lokasi Saat menanyakan mandor dan pelaksana kegiatan ,para pekerja nya hanya mengatakan belum datang, Tim investigasi pun menanyakan konsultan dan pengawas kegiatan Jawab pekerja tidak tau pak”ujar Akik yang kerap di panggil nama nya sebagai pekerja lapangan Sarana Olah Raga,

Karena Kurang nya Pengawasan Dari Dinas Sehingga Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana olah Raga mengakibat salah satu pekerja terlihat Dilokasi kegiatan mendapat kecelakaan ringan kaki tertusuk wiremesh, dikarnaka para pekerja tidak Di lengkapi K 3 di Duga dampak kurang pengawasan dari Dinas dan Konsultan pekerjaan Tidak Sesuai Dengan Harapan Warga perum Kota Serang Baru Blok H RT 02 RW 08,

Saat di konfirmasi dengan pemborong /pelaksana kegiatan (Sule) mengatakan ” Ada perlengkapan K 3 cuma sepatu Boots lupa di bawa,” ujar (Sule) selaku pelaksana kegiatan.
pembuatan lapang olah raga di Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H RT 02 RW 08 desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah, dengan jenis penataan, lapang tidak seutuh nya di laksanakan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.terdapat banyak kejanggalan, di dapat di lokasi, pemakaian aliran listrik untuk memotong besi, para pekerja memakai aliran listrik dari tiang PLN langsung Tanpa mengantongi ijin dari pihak PLN.

Terdapat juga saat pelaksanaan pengecoran Konsultan dan Pengawas Kegiatan, Tidak Berada di lokasi kegiatan, Tim investigasi Awak Media akan menayang kan berita dan melapor kan kegiatan pengadaan sarana prasarana olah raga di Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H RT 04 RW 08,Dengan Dugaan Pekerja Tidak Profesional,

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamat Hari Bayangkara ke-80, Bakal Calon Kades Srijaya Sopyan Hadi Apresiasi Kinerja Polri

1 Juli 2026 - 12:33 WIB

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trending di Beranda