Media Pari ||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 22/07/2025.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah kembali mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan berbagai program untuk menunjang sarana prasarana dalam membangun wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut salah satunya dari program Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Disbudpora Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan pelayanan masyarakat melalui sarana olah raga, dalam bentuk kegiatan pembuatan lapang olah raga,
Namun di sayangkan program tersebut juga diduga tidak sesuai dengan harapan masyarakat.Terutama dari segi pengerjaan masa kerja sudah kadaluarsa Mulai kerja 14 April 2025 selesai 12 Juli 2025
Pembangunan Sarana Prasarana Olah Raga Yang Di Laksanakan Oleh CV Samudra Dengan Nomor SPK : 000.3.2/2416/SPK/DISBUDPORA.7/2025, DenganAnggaran :Rp 197.756.000.00,Sumber Dana APBD Kabupaten Bekasi 2025, Waktu Pelaksanaan :90 (sembilan puluh)hari kalender,Mulai 14 April 2025, Selesai 12 Juli
2025.
Berdasar kan Temuan Tim Investigasi Awak Media Di lokasi Saat menanyakan mandor dan pelaksana kegiatan ,para pekerja nya hanya mengatakan belum datang, Tim investigasi pun menanyakan konsultan dan pengawas kegiatan Jawab pekerja tidak tau pak”ujar Akik yang kerap di panggil nama nya sebagai pekerja lapangan Sarana Olah Raga,
Karena Kurang nya Pengawasan Dari Dinas Sehingga Pekerjaan Pengadaan Sarana Prasarana olah Raga mengakibat salah satu pekerja terlihat Dilokasi kegiatan mendapat kecelakaan ringan kaki tertusuk wiremesh, dikarnaka para pekerja tidak Di lengkapi K 3 di Duga dampak kurang pengawasan dari Dinas dan Konsultan pekerjaan Tidak Sesuai Dengan Harapan Warga perum Kota Serang Baru Blok H RT 02 RW 08,
Saat di konfirmasi dengan pemborong /pelaksana kegiatan (Sule) mengatakan ” Ada perlengkapan K 3 cuma sepatu Boots lupa di bawa,” ujar (Sule) selaku pelaksana kegiatan.
pembuatan lapang olah raga di Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H RT 02 RW 08 desa Wibawamulya Kecamatan Cibarusah, dengan jenis penataan, lapang tidak seutuh nya di laksanakan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.terdapat banyak kejanggalan, di dapat di lokasi, pemakaian aliran listrik untuk memotong besi, para pekerja memakai aliran listrik dari tiang PLN langsung Tanpa mengantongi ijin dari pihak PLN.
Terdapat juga saat pelaksanaan pengecoran Konsultan dan Pengawas Kegiatan, Tidak Berada di lokasi kegiatan, Tim investigasi Awak Media akan menayang kan berita dan melapor kan kegiatan pengadaan sarana prasarana olah raga di Perum Kota Serang Baru Grande 3 Blok H RT 04 RW 08,Dengan Dugaan Pekerja Tidak Profesional,
[BHR]