Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Ketua DPC LSM KCBI Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Pekalongan Jateng

badge-check


					Ketua DPC LSM KCBI Laporkan Dugaan Kredit Fiktif Di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Pekalongan Jateng Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Jawa Tengah Sabtu 26/07/2025.

Pekalongan- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pekalongan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI), Ahmad Waziz atau yang lebih dikenal dengan Aziz Ndoro, resmi melaporkan dugaan praktik kredit fiktif di PT BPR BKK Kabupaten Pekalongan ke Kejaksaan Negeri Kajen. Laporan tersebut telah dilayangkan pada 4 Juni 2025.

Laporan ini berawal dari keluhan sejumlah warga yang mengalami penolakan saat mengajukan kredit ke lembaga pembiayaan lain. Setelah ditelusuri, ternyata nama mereka telah tercatat sebagai debitur macet di PT BPR BKK, dengan nilai tunggakan mencapai puluhan juta rupiah, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima pinjaman tersebut.

“Awalnya ada warga yang mengadu karena tidak bisa mengambil kredit motor untuk keperluan anak sekolah. Setelah dicek, ternyata dia punya tanggungan di BKK Kajen senilai Rp. 75 juta. Padahal, dia tidak merasa pernah menerima uang tersebut,” ungkap Aziz.

Dari hasil investigasi, Aziz bersama tim menemukan bahwa praktik ini diduga terjadi sejak tahun 2022. Saat itu, sejumlah warga diajak untuk bergabung dalam komunitas petani porang oleh seorang yang disebut sebagai koordinator kabupaten berinisial M. Warga diminta menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman ke BPR BKK atas nama masing-masing, dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan modal usaha tani porang.

Namun, saat proses pencairan dilakukan, para warga hanya diminta hadir untuk menandatangani dokumen dan diberikan uang transportasi sebesar Rp. 250.000 hingga Rp. 500.000. Mereka tidak pernah menerima sisa dana pinjaman yang nilainya rata-rata Rp. 75 juta per orang. Dana tersebut diduga diterima oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan para nasabah.

“Korban tidak hanya di wilayah Doro, tetapi juga ditemukan di daerah Api-Api, Wonokerto, Karanganyar, bahkan Paninggaran. Polanya sama: warga hanya menjadi nama pinjaman, tidak tahu-menahu soal dana, dan hanya mendapat uang saku saat pencairan,” lanjut Aziz.

Kasus ini bahkan semakin meluas. Di wilayah Wonokerto, warga mengaku sempat menerima tambahan uang Rp. 3 juta untuk memperpanjang pinjaman yang belum dilunasi pada tahun 2023. Namun, hingga kini, mereka tetap tidak mengetahui ke mana dana pinjaman sebenarnya digunakan, ataupun lokasi lahan porang yang dijanjikan.

Aziz menyebut bahwa pihaknya telah tiga kali menanyakan perkembangan laporan ke Kejaksaan Negeri Kajen, namun hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial berharap kasus ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dan nama baik mereka di lembaga keuangan rusak. Harapan kami, siapa pun oknum yang terlibat dalam praktik kredit fiktif ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Kejaksaan agar serius menangani kasus ini karena menyangkut nasib banyak warga.

“Korban bukan hanya satu atau dua orang, tapi bisa puluhan bahkan ratusan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah,” pungkas Aziz.

Dengan demikian, LSM KCBI berharap agar Kejaksaan Negeri Kajen dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan bagi para korban.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda