Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Timur Jumat 08/08/2025

Pembangunan menara telekomunikasi BTS INDOSAT yang berlokasi di Desa Weninggalih kp Pasir Limus Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi izin yang lengkap waktu mulai dibangun. Jumat 08/08/2025.
Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun Awak media, proyek pembangunan menara tower milik CENTRATAMA (TOWER INDOSAT) Teleconsult (sebagai konsultan ) PT.Duta Hita Jaya (sebagai kontraktor) tersebut sudah berjalan beberapa hari kerja, meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan infrastruktur pada saat mau di bangun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perizinan yang sudah dikantongi pihak perusahaan, peran dan pengawasan masyarakat, media dan lembaga, khususnya dari pihak
pemerintah Desa Weninggalih saat di konfirmasi kedesa Bapak Lurah (Mamat), tidak berada di kantor, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai.
Kepala Desa weninggalih saat di hubungi melalui pesan whatsapp Tidak ada respon “Terkait tower izin lingkungan dan PBG,
Awak media selaku sosial kontrol terkait proyek pembangunan Tower BTS, bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu IW (ijin Warga). PBG dasarnya dari warga,
berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
“Patut diduga ada main mata antara perusahaan dengan pihak pemerintahan Desa Weninggalih dan Pemerintahan Kecamatan Jonggol sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Saat salah satu pekerja di wawancarai oleh awak Media terkait APD yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang mengatur keselamatan kerja dalam proyek
dan ketidak ada an nya mandor pekerja di lokasi dan terpantau di lokasi para pekerja nya tidak dilengkapi alat keselamat kerja”kami ada sertifikasi nya pak bekerja disini namun terkait alat pelengkap keselamatan kerja belum dikasih pak soal nya mandor jarang datang”ujar Sodiq, pada awak media,
Kondisi ini menambah kekhawatiran bahwa standar prosedur yang seharusnya dijalankan dalam pembangunan menara telekomunikasi di Desa weninggalih tidak dipatuhi.
Pembangunan tanpa izin bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat di Desa weninggalih
Perlu diketahui, pembangunan dan keberadaan tower telekomunikasi khususnya didekat pemukiman dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. Dampak ini mencakup potensi masalah kesehatan akibat radiasi, resiko keamanan fisik, gangguan estetika dan nilai properti serta potensi kebisingan.
Pak Juang selaku RT setempat saat di konfirmasi terkait pembangunan menara tower indosat mengatakan ” Saya hanya di suruh oleh staf DESA pak untuk mendata Warga di lingkungan yang terdampak Radius tower indosat itu yang saya data cuma ada 9 warga yang tercatat oleh tim pencari lokasi titik tempat berdiri nya menara tower, 4 keluarga yang terdampak nah yang 5 nya lahan sawah itu sebagian punya keluarga pemilik lahan yang di sewa ada juga punya orang luar yang kena Radius ketinggian 62 M tersebut punya (Sukardi) saya tidak tau apakah sudah memberikan persetujuan tanda tangan atau belum Soal nya yang punya lahan sawah tersebut bukan warga weninggalih, ujar pak RT Juang pada Awak media,
Berdasar kan ada nya temuan pembangunan menara Tower Indosat di Desa Weninggalih Kp Pasir Limus Diduga Belum Mengantongi PBG , Hingga berita di terbitkan, kepala Desa Weninggalih tidak menjawab saat di konfirmasi Via WhatsApp terkait Ijin Tower Indosat Didesanya.
[BHR]