Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

Beranda

Polemik Kabel Fiber Optik Tanpa Izin, PT Airwafe Mitra XL Axiata Dianggap Bekerja Tidak Sesuai Prosedur dan Aturan Dari Pemerintah

badge-check

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 05/09/2025

Polemik mengenai penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin kembali mencuat di sisi Jalan Desa Sukaragam kec Serang baru . Kali ini, perhatian publik tertuju pada perusahaan penyedia jaringan, PT Airwafe yang merupakan mitra dari XL Axiata.

Berdasarkan penelusuran pada Jumat (05/09/2025), terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh para pekerja PT Airwafe di sepanjang Jalan Cibarusah Serang Baru, tanpa papan proyek atau informasi resmi dan tidak memberikan Pengaman Keselmatan Pada pekerja dan Tidak memakai penerangan Serta Tidak Dapat menunjukkan adanya izin dari pemerintah setempat.

Adi Sebagai pengawas lapangan di pekerjaan mengatakan ” Saya Dari PT Airwafe pak bermitra Dengan PT XL dan kami dikawal dari angkatan seragam loreng pak (Jalal ) dari kesatuan ABRI ,” ujar Adi pada Awak media

Tim Investigasi pun menanyakan sejauh mana perijinan yang di bawa saat bekerja” ini lagi komunikasi sama ketua RW dan RT setempat pak ” imbuh Adi.

Sangat di sayang kan PT Airwafe tidak bisa menunjuk kan legalitas yang valid kepada Awak Media dan pemerintah setempat dan saat di wawancara oleh awak media,
Ketua RW dan RT sukaragam serta Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah agar tidak menutup mata dan telinga kepada semua kontraktor yang merugikan aset negara agar bisa bertindak tegas yang sudah mengambil keuntungan secara Curang tanpa mengantongi ijin dari pemerintah, sampai berita ini di tayang kan pihak Media akan Mengawal kegiatan kegiatan di wilayah sesuai kontrol sosial kepada semua pekerjaan dan kegiatan, di negara Republik indonesia ini.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Kampung Korot Desa Ridogalih

16 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara

16 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Trending di Beranda