Menu

Mode Gelap
Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!! Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai. FESTIVAL KETUPAT SUKSES DIGELAR DI RUMAH ASPIRASI NASDEM KARANGGONDANG

Beranda

Polemik Kabel Fiber Optik Tanpa Izin, PT Airwafe Mitra XL Axiata Dianggap Bekerja Tidak Sesuai Prosedur dan Aturan Dari Pemerintah

badge-check

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Kamis 05/09/2025

Polemik mengenai penanaman tiang dan pemasangan kabel fiber optik tanpa izin kembali mencuat di sisi Jalan Desa Sukaragam kec Serang baru . Kali ini, perhatian publik tertuju pada perusahaan penyedia jaringan, PT Airwafe yang merupakan mitra dari XL Axiata.

Berdasarkan penelusuran pada Jumat (05/09/2025), terlihat jelas aktivitas pemasangan kabel fiber optik oleh para pekerja PT Airwafe di sepanjang Jalan Cibarusah Serang Baru, tanpa papan proyek atau informasi resmi dan tidak memberikan Pengaman Keselmatan Pada pekerja dan Tidak memakai penerangan Serta Tidak Dapat menunjukkan adanya izin dari pemerintah setempat.

Adi Sebagai pengawas lapangan di pekerjaan mengatakan ” Saya Dari PT Airwafe pak bermitra Dengan PT XL dan kami dikawal dari angkatan seragam loreng pak (Jalal ) dari kesatuan ABRI ,” ujar Adi pada Awak media

Tim Investigasi pun menanyakan sejauh mana perijinan yang di bawa saat bekerja” ini lagi komunikasi sama ketua RW dan RT setempat pak ” imbuh Adi.

Sangat di sayang kan PT Airwafe tidak bisa menunjuk kan legalitas yang valid kepada Awak Media dan pemerintah setempat dan saat di wawancara oleh awak media,
Ketua RW dan RT sukaragam serta Masyarakat setempat berharap kepada pemerintah agar tidak menutup mata dan telinga kepada semua kontraktor yang merugikan aset negara agar bisa bertindak tegas yang sudah mengambil keuntungan secara Curang tanpa mengantongi ijin dari pemerintah, sampai berita ini di tayang kan pihak Media akan Mengawal kegiatan kegiatan di wilayah sesuai kontrol sosial kepada semua pekerjaan dan kegiatan, di negara Republik indonesia ini.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

16 April 2026 - 12:05 WIB

Viral Perjanjian Atas Kemenangan Menjadi Caleg Kembali Di Tanyakan Konpensasinya !!!

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

15 April 2026 - 17:28 WIB

Pusat Gadai Indonesia Cibarusah Pelayanan Buruk Diduga Tidak Jauh Beda Bak Rentenir

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

15 April 2026 - 10:55 WIB

Kerjasama Media dengan Humas Kemensos Diduga Tak Melalui Sistem E-catalog

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

14 April 2026 - 16:24 WIB

AKJII Siap Gelar Rapat Anggota Luar Biasa di Tawangmangu, Fokus Perkuat Independensi Jurnalis

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.

13 April 2026 - 12:32 WIB

Rapat Pendataan Pengisian Calon Anggota BPD Priode 2026 – 2034 Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Resmi Dimulai.
Trending di Beranda