PARI || www.mediapari.com, Senin, 14 April 2025
Dana Bos adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah sering di singkan (BOS) yaitu dana yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dana BOS digunakan untuk mendanai kegiatan nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bos bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran
Mengenai Jenis dan Macam Dana BOS berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.
1. BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, atau yang sering disebut Dana BOS Reguler, merupakan sumber dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan. Dana ini digunakan khususnya dalam melaksanakan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
2. BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, atau yang akrab disebut Dana BOS Kinerja, digunakan sebagai sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan dasar dan menengah. Dana ini khusus diperuntukkan bagi sekolah yang menunjukkan kinerja unggul.
Sedangkan Besaran Dana BOS, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, berikut ini adalah besaran Dana BOS minimal yang diterima oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
– Sekolah Dasar: Rp. 900.000
– Sekolah Menengah Pertama: Rp. 1.100.000
– Sekolah Menengah Atas: Rp. 1.500.000
– Sekolah Menengah Kejuruan: Rp. 1.600.000
– Sekolah Luar Biasa: Rp. 3.600.000
Alokasi Dana BOS Reguler Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1), dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.
Selanjutnya mengenai Syarat Penerimaan Dana BOS, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 8 antara lain:
1. Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.
2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.
5. Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.
6. Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.
Pimpinan Redaksi Media Pari Bapak Imbran Bachtiar H. S. Pd., S.H. saat ditemui dikantornya menyampaikan, “untuk rekan rekan media mari kita kawal dana bos yang sudah disalurkan kepada sekolah sekolah untuk segera disampaikan kepada masyarakat, agar semua transparan mengenai pemakaian dan penggunaannya.”
“tetap pegang teguh kode etik wartawan, tidak melanggar hukum, dan bila ada temuan silahkan ditindak lanjuti melalui proses hukum yang benar” tutupnya.