Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Uncategorized

Media Pari Siap Kawal Dana Bos Wilayah DKI Jakarta

badge-check

Media Pari Siap Kawal Dana Bos Wilayah DKI Jakarta Perbesar

PARI || www.mediapari.com, Senin, 14 April 2025

Dana Bos adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah sering di singkan (BOS) yaitu dana yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dana BOS digunakan untuk mendanai kegiatan nonpersonalia di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana Bos bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran

Mengenai Jenis dan Macam  Dana BOS berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022, Dana BOS terbagi menjadi dua jenis, yaitu BOS Reguler dan BOS Kinerja.

1. BOS Reguler
Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, atau yang sering disebut Dana BOS Reguler, merupakan sumber dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sehari-hari Satuan Pendidikan. Dana ini digunakan khususnya dalam melaksanakan pendidikan tingkat dasar dan menengah.

2. BOS Kinerja
Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, atau yang akrab disebut Dana BOS Kinerja, digunakan sebagai sumber pendanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Satuan Pendidikan dasar dan menengah. Dana ini khusus diperuntukkan bagi sekolah yang menunjukkan kinerja unggul.

Sedangkan Besaran Dana BOS, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 3/P/2023, berikut ini adalah besaran Dana BOS minimal yang diterima oleh satuan pendidikan dasar dan menengah.
– Sekolah Dasar: Rp. 900.000
– Sekolah Menengah Pertama: Rp. 1.100.000
– Sekolah Menengah Atas: Rp. 1.500.000
– Sekolah Menengah Kejuruan: Rp. 1.600.000
– Sekolah Luar Biasa: Rp. 3.600.000

Alokasi Dana BOS Reguler Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 23 Ayat (1), dihitung berdasarkan satuan biaya Dana BOS Reguler pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik.

Selanjutnya mengenai Syarat Penerimaan Dana BOS, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sekolah untuk mendapatkan Dana BOS, Mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 8 antara lain:
1. Terdaftar dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata secara resmi pada Aplikasi Dapodik.
2. Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
3. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan data tersebut tercatat pada Aplikasi Dapodik.
4. Memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar atas nama Satuan Pendidikan.
5. Tidak termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan kerja sama.
6. Bukan merupakan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Pimpinan Redaksi Media Pari Bapak Imbran Bachtiar H. S. Pd., S.H. saat ditemui dikantornya menyampaikan, “untuk rekan rekan media mari kita kawal dana bos yang sudah disalurkan kepada sekolah sekolah untuk segera disampaikan kepada masyarakat, agar semua transparan mengenai pemakaian dan penggunaannya.”

“tetap pegang teguh kode etik wartawan, tidak melanggar hukum, dan bila ada temuan silahkan ditindak lanjuti melalui proses hukum yang benar” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Undang-Undang Lengkap, Lembaga Ada Tapi Etika yang Rusak

8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Tuduhan Rp11 Miliar Tanpa Bukti, LBH Harimau Raya: Itu Opini Liar atau Halusinasi?

22 September 2026 - 16:59 WIB

Kumpul Kebo Di Tengah Ikatan Perkawinan Sah, Dampak Sosial dan Sanksi Pidana Menurut KUHP Baru

2 September 2026 - 13:53 WIB

Berlindung di Balik Alasan Prosedur, Puskesmas Tanjung Lubuk OKI Tolak Ambulans untuk Pasien Kritis hingga Meninggal Dunia

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Tanah Diserobot buat Septic Tank, Ike Susilowati Laporkan Inisial A ke Polres Bekasi

13 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Trending di Beranda