Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

Beranda

Viral !! Cinity Pecat Empat (4) Karyawan Sepihak Tanpa Sebab

badge-check

Viral !! Cinity Pecat Empat (4) Karyawan Sepihak Tanpa Sebab Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat 19/09/2025.

Pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja kembali terjadi, Cinity adalah suatu proyek modern yang bergerak di bidang pembangunan rumah mewah, yang di naungi PT Sri Pertiwi Sejati sebagai pengembang kab bekasi perusahaan proferty perumahan mewah di wilayah Lemah Abang Cikarang Utara, memecat karyawannya tanpa diberi gaji selama sebulan kerja dan juga tidak membayar pesangon pada karyawan yang di pecat, meski perjanjian di kontrak kerja tiga bulan namun belum tiga bulan sudah di pecat

Informasi yang di dapat dari Nara sumber Tim investigasi melakukan konfirmasi ada nya informasi terkait pemecatan pekerja,oleh PT Sri Pertiwi Sejati secara sebelah pihak, awak mula kejadian ibu (R)
pada tgl 6 Agustus 2025 Bu (R) dipanggil oleh GM ke ruangan Direksi dan GM berkata “besok tidak usah masuk kerja lagi !!!” setelah selesai acara seminar gathering di Sentul Bogor,
sedang kan ibu (R) sebagai Sales Manager yang punya prestasi, tapi di pecat sepihak tanpa ada kejelasan yg masuk akal.

Yang bersangkutan selaku sales Manager atas nama Ibu (R) yg dipecat sepihak selama satu bulan kerja tidak sesuai dgn kontrak kerja selama tiga bulan
dipecat sepihak mengatakan ” saya salah satu korban yang di rugikan kalau kami berjumlah empat (4) orang bang yang di berhentikan dari Cinity, pemecatan ini
Sudah menyalahin aturan undang undang tenaga kerja sedang kan saya sudah merasa selama bekerja di Cinity sudah menguntung kan perusahaan, saya selaku pihak yang di rugikan meminta kepada pihak perusahan untuk memberikan Hak saya yang selayak nya aja” ujar Bu (R) kepada Awak Media.

Dengan adanya pemberitaan yang di minta langsung oleh Nara sumber agar Bapak Bupati dan para pihak Dinas ketenaga kerjaan di Kab Bekasi Jangan tutup mata dan tutup telinga atas kejadian tersebut.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Trending di Beranda